Kompas TV internasional kompas dunia

Langka, Sekjen PBB Aktifkan Pasal 99 Demi Paksa Dewan Keamanan PBB Buat Gencatan Senjata di Gaza

Kompas.tv - 7 Desember 2023, 15:15 WIB
langka-sekjen-pbb-aktifkan-pasal-99-demi-paksa-dewan-keamanan-pbb-buat-gencatan-senjata-di-gaza
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, pada Rabu (6/12/2023) di New York, menggunakan wewenang khusus pasal 99 Piagam PBB yang jarang digunakan oleh Sekjen PBB, memperingatkan Dewan Keamanan tentang bencana kemanusiaan yang akan terjadi di Gaza, mendesak anggota Dewan Keamanan untuk menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Gading Persada

NEW YORK, KOMPAS.TV - Langkah langka dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres dengan mengaktifkan pasal 99 Piagam PBB.

Pengaktifan pasal 99 Piagam PBB itu demi memaksa Dewan Keamanan (DK) PBB untuk bertindak terkait perang di Gaza.

Langkah langka yang dilakukan Guterres tersebut dilakukan karena DK PBB hingga kini belum mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata antara Israel, Hamas dan sekutu mereka.

Baca Juga: Joe Biden Minta DPR AS Loloskan Dana Bantuan ke Ukraina: Kita Tak Bisa Biarkan Putin Menang

Dianggap sebagai Badan PBB terkuat, ke-15 anggota Dewan Keamanan bertugas menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Pada suratnya ke Presiden DK PBB, Guterres mengaktifkan tanggung jawab ini, dengan mengatakan ia meyakini situasi di Israel dan Palestina dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan pedamaian dan keamanan internasional.

Saya untuk pertama kalinya mengaktifkan pasa 99 dari Piagam PBB, sebagai Sekretaris Jenderal,” tulisnya di media sosial X dikutip dari Al-Jazeera.

“Menghadapi risiko besar runtuhnya sistem kemanusiaan di Gaza, saya mendesak DK untuk membantu mencegah bencana kemanusiaan dan menyerukan gencatan senjata kemanusiaan untuk diumumkan,” tambahnya.

Guterres yang terus menyerukan dilakukan gencatan kemanusiaan secepatnya sejak 18 Oktober, menggambarkan penderitaan menusia yang mengerikan di Israel dan wilayah Palestina.

Selain itu juga kehancuran fisik dan trauma kolektif di sana.

Piagam PBB telah membatasi kekuasaan Sekjen PBB, yang menjabat sebagai Kepala Pejabat Adminsitratif PBB dan dipilih oleh negara-negara anggota.

Pasal 99 Piagam PBB memberikan kewenangan kepada Sekjen untuk membuat DK PBB memperhatikan setiap permasalahan yang menurutnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional

Merespons surat Guterres, Anggota DK PBB, Uni Emirat Arab memposting di media sosial X, bahwa mereka telah menyerahkan rancangan resolusi baru kepada dewab.

Mereka juga menegaskan telah menyerukan agar resolusi gencatan senjata kemanusiaan segera diadopsi.

Baca Juga: UNRWA Kecam Keras Pengabaian Terang-terangan Israel atas Serangan terhadap Fasilitas PBB di Gaza

Jika DK PBB memilih bertindak berdasarkan saran Guterres dan mengadopsi resolusi gencatan senjata, mereka juga mempunyai wewenang tambahan untuk memastikan resolusi itu diterapkan.

Hal tersebut termasuk wewenang untuk menjatuhkan sanksi atau mengizinkan pengerahan pasukan internasional.

Namun, lima anggota tetap DK PBB, China, Rusia, Amerika Serikat, Inggris dan Prancis memiliki hak veto.


 



Sumber : Al-Jazeera



BERITA LAINNYA



Close Ads x