Kompas TV internasional kompas dunia

Pendaftaran Calon Lawan Putin di Pilpres Rusia Ditolak Komisi Pemilu, Ajukan Banding ke MA

Kompas.tv - 24 Desember 2023, 16:00 WIB
pendaftaran-calon-lawan-putin-di-pilpres-rusia-ditolak-komisi-pemilu-ajukan-banding-ke-ma
Yekaterina Duntsova, calon lawan Vladimir Putin pada pemilihan presiden Rusia 2024. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Edy A. Putra

MOSKOW, KOMPAS.TV - Mantan jurnalis yang menjadi calon lawan Vladimir Putin dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) Rusia 2024, Yekaterina Duntsova, diduga mengalami penjegalan.

Duntsova, seorang politikus independen, sebelumnya mengungkapkan akan ikut pilpres dan bertekad untuk mengakhiri perang di Ukraina.

Ia pun telah menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti pilpres ke Komisi Pemilu Rusia.

Namun selang tiga hari kemudian, komisi tersebut dengan suara bulat menolak pencalonan Duntsova dengan alasan ada 100 kesalahan pada formulir pendaftarannya.

Baca Juga: Putin Akhirnya Bakal Miliki Lawan di Pemilihan Presiden Rusia 2024, Sosoknya Tak Terduga

Dilansir BBC, Sabtu (23/12/2023), Duntsova mengatakan ia akan melakukan banding atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.

Pilpres Rusia, yang dijadwalkan digelar pada Maret 2024, akan menjadi yang pertama sejak Putin meluncurkan operasi skala penuh ke Ukraina, nyaris dua tahun lalu.

Ketua Komisi Pemilu Rusia Ella Pamfilova mengatakan Duntsova tak akan diizinkan maju ke tahap berikutnya, yaitu mengumpulkan ribuan tanda tangan pendukung.

“Anda seorang perempuan muda, Anda memiliki segalanya di depan Anda. Semua kekurangan apa pun bisa menjadi nilai tambah. Setiap pengalaman tetap sebuah pengalaman,” kata Pamfilova kepada Duntsova.

Duntsova mengumumkan akan ikut kontestasi pilpres pada November lalu.

“Setiap orang yang waras akan takut mengambil langkah ini, namun ketakutan tak boleh menang,” katanya saat itu.

Mantan jurnalis TV itu merupakan sosok yang vokal. Salah satu kampanyenya adalah mengakhiri perang di Ukraina, dan melepaskan para tahanan politik.

Ia pun dengan cepat merespons keputusan Komisi Pemilu Rusia yang menyatakan ada kesalahan dalam formulir pendaftarannya.

Baca Juga: Netanyahu Sebut Gaza seperti Perang Dunia II, Sejarawan: Alasan untuk Membenarkan Kebrutalan

“Kami akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, karena putusan ini tak berdasarkan undang-undang,” kata perempuan berusia 40 tahun itu di saluran Telegramnya.

Konstitusi Rusia telah diamandemen pada 2020, menambah masa jabatan presiden dari empat tahun menjadi enam tahun.

Dengan demikian, Putin bisa kembali mencalonkan diri dengan menggagalkan masa jabatan sebelumnya.

Moskow selama bertahun-tahun telah menyingkirkan tokoh-tokoh oposisi, dan Putin diyakini akan menang lagi Maret nanti.


 



Sumber : BBC


BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB

Close Ads x