Kompas TV internasional kompas dunia

2 Remaja Korea Utara Dihukum Kerja Paksa 12 Tahun karena Nonton Drakor

Kompas.tv - 19 Januari 2024, 14:56 WIB
2-remaja-korea-utara-dihukum-kerja-paksa-12-tahun-karena-nonton-drakor
Rekaman video yang memperlihatkan dua remaja Korea Utara dihukum kerja paksa 12 tahun karena menonton drama Korea atau drakor. (Sumber: BBC)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Edy A. Putra

PYONGYANG, KOMPAS.TV - Sebuah rekaman video memperlihatkan dua remaja Korea Utara dihukum kerja paksa selama 12 tahun karena menonton drama Korea Selatan atau drakor.

Video langka, yang dilaporkan direkam pada 2022, memperlihatkan dua remaja berusia 16 tahun diborgol di hadapan ratusan siswa di stadion terbuka.

Baca Juga: Pemimpin Houthi Ledek Biden yang Pusing Serangannya Tak Berefek: Kehormatan Berhadapan dengan AS

Dilansir BBC, Kamis (18/1/2024), rekaman itu juga memperlihatkan petugas berseragam menegur anak-anak itu karena tidak merenungkan kesalahan mereka secara mendalam.

Produk hiburan buatan Korea Selatan, termasuk TV, dilarang di Korea Utara.

Meski demikian, beberapa orang rela mengambil risiko terkena hukuman berat agar bisa menonton drakor, yang memiliki penonton global yang besar.

Rekaman seperti ini jelas merupakan sesuatu yang jarang beredar, karena Korea Utara melarang foto, video, dan bukti kehidupan lainnya di negara tersebut bocor ke dunia luar.

Rekaman video tersebut diperoleh BBC dari Pembangunan Selatan dan Utara (SAND), lembaga penelitian yang bekerja dengan para pembelot dari Korea Utara.

Hal ini mengindikasikan pihak berwenang Korea Utara akan bertindak lebih keras terhadap insiden semacam itu.

Rekaman itu dilaporkan didistribusikan di Korea Utara untuk pendidikan ideologi dan untuk memperingatkan warga agar tidak menonton drama Korea.

Rekaman video tersebut juga memperdengarkan narator yang mengulang-ulang propaganda negara.

“Budaya rezim boneka yang busuk telah menyebar bahkan hingga di kalangan remaja,” kata narator dalam rekaman itu yang merujuk pada Korea Selatan.

“Mereka baru berusia 16 tahun, namun mereka telah menghancurkan masa depan mereka sendiri,” tambahnya.

Para petugas dalam video tersebut juga menyebutkan nama kedua remaja yang dihukum kerja paksa tersebut, bahkan mengungkapkan alamat mereka.

BBC mengatakan, di masa lalu, remaja yang melanggar hukum semacam ini, akan dikirim ke pusat kerja paksa remaja, dibandingkan ke penjara. Selain itu, biasanya hukumannya kurang dari lima tahun.

Namun pada 2020, Pyongyang memberlakukan undang-undang yang dapat menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang menonton dan mendistribusikan produk hiburan Korea Selatan.

Baca Juga: Jurnalis Dipecat gegara Unggahan soal Gaza, Ada Tekanan Lobi Israel ke Media

Menurut CEO SANDS Choi Kyong-hui, Pyongyang melihat penyebaran drakor dan K-pop membahayakan ideologinya.

“Kekaguman terhadap masyarakat Korea Selatan dapat segera menyebabkan melemahnya sistem,” ujar Choi.

“Hal ini bertentangan dengan ideologi monolitik yang membuat masyarakat Korea Utara menghormati keluarga Kim,” tambahnya.

Warga Korea Utara mulai tersentuh produk hiburan Korea Selatan di era awal 2000-an, saat "kebijakan sinar matahari" Seoul diberlakukan.

Saat itu, Korea Selatan menawarkan bantuan ekonomi dan kemanusiaan tanpa syarat kepada Korea Utara.

Seoul kemudian mengakhiri kebijakan tersebut pada 2010 dengan alasan bantuan tidak sampai kepada warga jelata Korea Utara seperti yang diinginkan.

Namun produk-produk hiburan Korea Selatan terus menjangkau Korea Utara lewat China.


 



Sumber : BBC



BERITA LAINNYA



Close Ads x