Kompas TV internasional kompas dunia

Mahkamah Internasional Putuskan Kasus Genosida Israel atas Gaza Malam Ini, Cek Fakta Pentingnya

Kompas.tv - 26 Januari 2024, 15:35 WIB
mahkamah-internasional-putuskan-kasus-genosida-israel-atas-gaza-malam-ini-cek-fakta-pentingnya
Mahkamah Internasional ICJ akan mengumumkan keputusan mengenai permintaan tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus yang diajukan terhadap Israel atas pelanggaran Konvensi PBB tentang Kejahatan Genosida terhadap Gaza yang dijadwalkan hari Jumat (26/1/2024) pukul 19.00 WIB. Keputusan ICJ itu akan disiarkan langsung dari Den Haag, Belanda. (Sumber: International Court of Justice ICJ)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

Menurut Pasal 59 dari Statuta Mahkamah Internasional ICJ, keputusan Mahkamah mengikat pihak yang terlibat, tetapi tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi negara ketiga.

Mahkamah akan mengomunikasikan keputusannya kepada organ-organ relevan PBB, dan jika Israel tidak mematuhi keputusan langkah-langkah sementara yang mungkin diambil oleh Mahkamah, Afrika Selatan dapat membawa masalah ini ke Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan demi penegakan keputusan Mahkamah Internasional.

Meskipun Mahkamah Internasional tidak memiliki kekuatan militer atau organ untuk menegakkan keputusannya, pelaksanaan keputusan ini sangat bergantung pada kebijaksanaan Dewan Keamanan PBB karena tekanan politik yang mungkin timbul dari keputusan Mahkamah Internasional.

Bagaimana jalannya kasus ini?

Keputusan yang akan diumumkan Mahkamah Internasional baru tahap awal pengadilan atas kasus ini, langkah berikutnya beralih ke fase "keberatan awal", di mana Mahkamah Internasional memeriksa yurisdiksinya dan kriteria kelayakan. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, kasus tersebut akan lanjut ke fase "substansi" untuk persidangan.

Keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.

Meskipun Mahkamah Internasional bergerak lebih cepat dalam beberapa tahun terakhir, biasanya dibutuhkan lebih dari 10 tahun untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti yang melibatkan genosida.

Sebagai contoh, ketika Republik Bosnia dan Herzegovina mengajukan kasus genosida terhadap Republik Federal Yugoslavia pada 20 Maret 1993, Mahkamah Internasional menolak permohonan langkah-langkah sementara pada 11 Juli 1996.

Setelah mendengarkan sidang-sidang substansial antara 27 Februari dan 9 Mei 2006, Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan final pada 26 Februari 2007, menyatakan bahwa genosida terjadi di Srebrenica.

Jangka waktu serupa diamati saat Kroasia mengajukan kasus genosida terhadap Republik Federal Yugoslavia pada 2 Juli 1999. Mahkamah Internasional kemudian mengeluarkan keputusan final pada 3 Februari 2015 setelah menyelesaikan dengar pendapat dengan saksi dan ahli antara 3 Maret dan 1 April 2014.

Baca Juga: Israel Siap Lawan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, Merasa Lebih Tahu Soal Genosida

Cap Mahkamah Internasional diatas surat keputusan majelis hakim. ICJ hari Jumat, (26/1/2024) akan mengumumkan keputusan mengenai permintaan tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus yang diajukan terhadap Israel atas pelanggaran Konvensi PBB tentang Kejahatan Genosida terhadap Gaza yang dijadwalkan hari Jumat (26/1/2024) pukul 19.00 WIB, disiarkan langsung dari Den Haag, Belanda. (Sumber: International Court of Justice ICJ)

Apa langkah-langkah sementara yang diminta oleh Afrika Selatan?

Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional menerapkan langkah-langkah sementara untuk memaksa Israel "menahan diri dari melakukan genosida, mencegah genosida, dan menghukum pelaku genosida."

Langkah-langkah sementara ini bertujuan untuk mencegah situasi semakin memburuk selama proses hukum yang berlangsung.

Afrika Selatan secara khusus meminta Mahkamah Internasional untuk mengharuskan Israel untuk:

  1. Segera menghentikan operasi militer di Gaza.
  2. Menahan diri dari mengambil langkah-langkah untuk memajukan operasi militer di Gaza oleh kelompok di bawah kendalinya.
  3. Mengambil semua langkah yang wajar untuk mencegah genosida terhadap Palestina.
  4. Menahan diri dari tindakan-tindakan yang termasuk dalam Pasal 2 Konvensi Genosida.
  5. Memastikan akses ke bantuan kemanusiaan, termasuk makanan, air, bahan bakar, persediaan medis dan kebersihan, tempat perlindungan, dan pakaian bagi mereka yang pulang ke rumah mereka.
  6. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghukum mereka yang terlibat dalam genosida.
  7. Menjaga bukti genosida dan tidak menghalangi pejabat internasional dan otoritas lain yang datang ke Gaza untuk tujuan ini.
  8. Melaporkan secara teratur kepada Mahkamah Internasional tentang implementasi langkah-langkah tersebut.
  9. Menahan diri dari tindakan yang akan mempersulit atau memperpanjang kasus ini.

 

 




Sumber : Anadolu / International Court of Justice


BERITA LAINNYA



Close Ads x