Kompas TV internasional kompas dunia

Jerman Mulai Goyah, Kini Desak Israel Patuhi Hukum Internasional dan Buka Akses Bantuan untuk Gaza

Kompas.tv - 17 Februari 2024, 18:30 WIB
jerman-mulai-goyah-kini-desak-israel-patuhi-hukum-internasional-dan-buka-akses-bantuan-untuk-gaza
Tekanan terhadap Israel untuk menghentikan serangan di Gaza semakin meningkat. Di tengah keprihatinan terhadap rencana operasi darat Israel di kota Rafah, Kanselir Jerman Olaf Scholz hari Sabtu (17/2/2024) menggeser posisi politik Jerman, kini mendesak Tel Aviv untuk mematuhi hukum internasional. (Sumber: Anadolu)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

MUNICH, KOMPAS.TV - Tekanan terhadap Israel untuk menghentikan serangan di Gaza semakin meningkat. Di tengah keprihatinan terhadap rencana operasi darat Israel di Kota Rafah, Kanselir Jerman Olaf Scholz menggeser posisi politik Jerman, kini mendesak Tel Aviv untuk mematuhi hukum internasional, Sabtu (17/2/2024).

Berbicara di Konferensi Keamanan Munich, Scholz menegaskan dukungan Jerman terhadap keamanan Israel. Namun, ia juga mendesak agar pemerintah Israel menghormati hukum internasional.

“Israel punya hak untuk membela diri, dan ini adalah pandangan yang juga diutarakan oleh Amerika Serikat, oleh Jerman, dan banyak lainnya,” ujar Scholz di hadapan para pemimpin politik dan militer internasional.

“Kita juga sangat jelas mengenai hal-hal yang penting untuk diungkapkan. Pertama, bantuan kemanusiaan harus sampai ke Gaza, dan lebih banyak lagi seperti yang kita lihat hari ini. Kedua, perang ini harus diatasi sesuai dengan hukum internasional,” tegasnya.

Sebanyak 1,5 juta warga Palestina yang sebelumnya terusir akibat serangan Israel di Gaza berada di Rafah, mencari perlindungan dari konflik yang telah merusak sebagian besar wilayah Palestina.

Rencana Israel untuk menyerang Rafah memicu kekhawatiran dan kecaman internasional, dan banyak negara mendesak pembatalan operasi tersebut.

Scholz mengatakan pemerintahnya telah menyampaikan kekhawatiran tersebut kepada pemerintah Israel dan mengingatkan mereka akan tanggung jawab untuk mematuhi hukum internasional.

"Kami meminta mereka melakukannya, dan kami terus-menerus membahas pertanyaan ini, dan ada alasan baik untuk melakukannya, dan ini adalah sesuatu yang sangat penting bagi kita semua," kata kanselir tersebut.

Baca Juga: Jerman Bela Israel di ICJ, Ternyata Ekspor Senjatanya ke Rezim Zionis Naik sejak Serangan ke Gaza

Presiden Polandia Anderj Duda, Presiden Prancis Emmanuel Macron, dan Kanselir Jerman Olaf Scholz. Tekanan terhadap Israel untuk menghentikan serangan di Gaza semakin meningkat. Di tengah keprihatinan terhadap rencana operasi darat Israel di kota Rafah, Scholz hari Sabtu (17/2/2024) menggeser posisi politik Jerman, kini mendesak Tel Aviv untuk mematuhi hukum internasional. (Sumber: AP Photo)

“Kami sangat gamblang, mematuhi hukum internasional dan aturan adalah sesuatu yang bukan hanya dilakukan karena kita ikut beberapa kesepakatan secara global, tetapi sesuatu yang berasal dari perspektif manusia dan bagaimana kita ingin menjadi, dan bagaimana kita ingin melihat diri kita sendiri,” tambahnya.

Perang Israel telah membuat 85 persen populasi Gaza mengungsi secara internal di tengah kondisi kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan. Sementara, 60 persen infrastruktur enklave tersebut rusak atau hancur, menurut PBB.


Jumlah korban tewas warga Palestina akibat serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober telah mencapai 28.775 orang per Jumat (16/2/2024). Sedikitnya 68.552 orang lainnya juga terluka dalam serangan yang masih berlanjut.

Dalam pernyataannya, kementerian menyebutkan dalam 24 jam terakhir pada Jumat (16/2), pasukan Israel melakukan 10 pembantaian di seluruh wilayah, menewaskan 112 orang dan melukai 157 lainnya.

"Banyak orang masih terperangkap di bawah reruntuhan dan di jalan, dan penyelamat tidak dapat mencapai mereka," demikian disampaikan oleh kementerian.

Serangan Israel terhadap Jalur Gaza telah berlangsung sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina, Hamas, pada Oktober, yang diklaim menewaskan hampir 1.200 warga Israel.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan interim pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bantuan kemanusiaan disediakan untuk warga sipil di Gaza.

 



Sumber : Anadolu



BERITA LAINNYA



Close Ads x