Kompas TV internasional kompas dunia

Hari Kedua Persidangan di Mahkamah Internasional: Dunia Mengecam Pendudukan Israel di Palestina

Kompas.tv - 21 Februari 2024, 07:30 WIB
hari-kedua-persidangan-di-mahkamah-internasional-dunia-mengecam-pendudukan-israel-di-palestina
Hari kedua sidang Mahkamah Internasional (ICJ) pada Selasa (20/2/2024) membuka babak baru dalam pertarungan hukum mengenai legalitas pendudukan Israel di wilayah Palestina. Perwakilan dari berbagai negara, termasuk Afrika Selatan, Aljazair, Arab Saudi, Belanda, Bangladesh, dan Belgia, menyampaikan argumen-argumen awal mereka. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Hari kedua sidang Mahkamah Internasional (ICJ) pada Selasa (20/2/2024) membuka babak baru dalam pertarungan hukum mengenai legalitas pendudukan Israel di wilayah Palestina. Perwakilan dari berbagai negara, termasuk Afrika Selatan, Aljazair, Arab Saudi, Belanda, Bangladesh, dan Belgia, menyampaikan argumen-argumen awal mereka.

Kasus ini menjadi yang terbesar di ICJ. Pasalnya, lebih dari 50 negara menyuarakan pandangannya, dan setidaknya tiga organisasi internasional akan memberikan perspektif mereka hingga 26 Februari. Majelis hakim akan membutuhkan berbulan-bulan hingga keputusan yang tidak mengikat diberikan kembali ke Majelis Umum PBB.

Pada Senin, perwakilan Palestina dengan tegas menyatakan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza adalah ilegal dan harus segera dihentikan tanpa syarat.

Meskipun Israel absen dari sidang, mereka mengirimkan pernyataan tertulis lima halaman, menyampaikan kekhawatiran bahwa pendapat hukum bisa menghambat penyelesaian konflik, merujuk pada pertanyaan tendensius dari Majelis Umum PBB.

Baca Juga: Palestina Minta Mahkamah Internasional Nyatakan Israel Lakukan Pendudukan Ilegal dan Apartheid

Hari kedua sidang Mahkamah Internasional (ICJ) pada Selasa (20/2/2024) membuka babak baru dalam pertarungan hukum mengenai legalitas pendudukan Israel di wilayah Palestina. Perwakilan dari berbagai negara, termasuk Afrika Selatan, Aljazair, Arab Saudi, Belanda, Bangladesh, dan Belgia, menyampaikan argumen-argumen awal mereka. (Sumber: AP Photo)

Belgia

Ahli hukum Belgia, Vaios Koutroulis, mengecam kebijakan pemukiman Israel yang, menurutnya, bertujuan untuk mengubah demografi permanen di wilayah Palestina.

Koutroulis menyoroti pelanggaran kebijakan pemukiman Israel terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk larangan mendapatkan wilayah dengan kekuatan dan hak penentuan nasib sendiri.

Belgia mengecam kekerasan terhadap warga Palestina dan mendesak Israel untuk menghentikan kegiatan pemukiman, mengembalikan properti yang disita, dan membawa pelaku keadilan.

Koutroulis juga mengajak negara-negara untuk menahan diri dari mengakui legalitas situasi tersebut, menahan dukungan, dan bekerja sama untuk mengakhiri pelanggaran hukum internasional.

Dalam 24 jam terakhir, tentara Israel membunuh 103 orang dan melukai 142 lainnya, hingga tingkat kematian di Gaza akibat serangan Israel mencapai 29.195 menurut Kementerian Kesehatan Palestina

Baca Juga: Mahkamah Internasional Sidangkan Legalitas Pendudukan Israel atas Palestina, Ini yang akan Dibahas

Hari kedua sidang Mahkamah Internasional (ICJ) pada Selasa (20/2/2024) membuka babak baru dalam pertarungan hukum mengenai legalitas pendudukan Israel di wilayah Palestina. Perwakilan dari berbagai negara, termasuk Afrika Selatan, Aljazair, Arab Saudi, Belanda, Bangladesh, dan Belgia, menyampaikan argumen-argumen awal mereka. (Sumber: AP Photo)

Bangladesh

Riaz Hamidullah, yang mewakili Bangladesh, menegaskan bahwa prinsip pertahanan diri tidak dapat membenarkan pendudukan yang berkepanjangan, menyikapi situasi terkini di Palestina.

Pendudukan Israel, menurut Hamidullah, melanggar tiga pilar hukum internasional: hak penentuan nasib sendiri, larangan mendapatkan wilayah dengan kekuatan, dan larangan diskriminasi rasial serta apartheid.

Menurut hukum internasional, setiap pendudukan seharusnya bersifat sementara, dan perolehan wilayah adalah ilegal. Pendudukan yang berkepanjangan oleh Israel, ditambah dengan perluasan wilayah, dianggap melanggar hukum internasional.

Hamidullah menekankan bahwa hak pertahanan diri tidak bisa membenarkan pelanggaran hukum internasional, termasuk hak penentuan nasib sendiri. Penolakan Israel terhadap hak penentuan nasib sendiri Palestina menuai kecaman dan menghambat peluang perdamaian.

Dia meminta agar Israel menghentikan semua tindakan yang menghambat hak penentuan nasib sendiri Palestina, termasuk legislasi diskriminatif dan kehadiran militer, serta memberikan reparasi atas kerugian yang dialami.

Hamidullah mendesak semua negara untuk memastikan penghentian segala hambatan hukum terhadap hak penentuan nasib sendiri dan menahan diri dari mengakui atau mendukung tindakan ilegal Israel. Kerjasama antarnegara dianggap penting untuk memaksa Israel mematuhi hukum internasional.

Dia juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan tindakan lebih lanjut untuk mengakhiri pendudukan dan menekankan urgensi membongkar sistem apartheid yang ada.

Belanda

René Lefeber, yang mewakili Belanda di ICJ, menegaskan yurisdiksi pengadilan dan menggarisbawahi hak universal untuk menentukan nasib sendiri seperti yang diuraikan dalam Piagam PBB.

Dia menyoroti bagaimana pendudukan yang berkepanjangan merusak prinsip ini dan mencatat kondisi untuk legitimasi menguasai wilayah asing.

Lefeber menyimpulkan, pendudukan yang tidak memenuhi kriteria ini berisiko melanggar larangan penggunaan kekuatan.

Pihak yang menduduki, menurutnya, dilarang mengusir penduduk dari wilayah yang mereka kuasai, yang merupakan kejahatan perang di bawah Statuta Roma.

Setelah pendudukan dimulai, pihak yang menduduki harus melindungi warga sipil, tambahnya.

Pelanggaran serius terhadap norma internasional harus diatasi di PBB, dan jika perlu, negara-negara harus bekerja sama untuk mengakhiri situasi yang melanggar hukum, demikian Lefeber menyimpulkan bagi Belanda.



Sumber : Arab News



BERITA LAINNYA



Close Ads x