Kompas TV internasional kompas dunia

Julian Assange Diizinkan Mengajukan Banding Penuh terhadap Ekstradisinya ke AS

Kompas.tv - 21 Mei 2024, 08:28 WIB
julian-assange-diizinkan-mengajukan-banding-penuh-terhadap-ekstradisinya-ke-as
(ARSIP) Pendiri WikiLeaks, Julian Assange, menyapa para pendukungnya di luar Kedutaan Besar Ekuador di London, Inggris, 19 Mei 2017, di mana dia berada dalam pengasingan sejak 2012. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

LONDON, KOMPAS.TV - Julian Assange, pendiri WikiLeaks, mendapat izin dari Pengadilan Tinggi London untuk mengajukan banding penuh terhadap ekstradisinya ke Amerika Serikat (AS). 

Keputusan ini diberikan setelah Assange berargumen bahwa hak kebebasan berbicaranya mungkin tidak terlindungi di pengadilan AS. 

Dua hakim di Pengadilan Tinggi London mengizinkan banding tersebut dengan mempertimbangkan potensi diskriminasi terhadap Assange di AS karena ia adalah warga negara asing.

Selama sidang tersebut, ratusan pengunjuk rasa berkumpul di luar pengadilan pada Senin (20/5/2024), untuk mendukung Assange yang telah berjuang selama 13 tahun dalam upaya hukumnya. Istri Assange, Stella, menyebut keputusan ini sebagai "titik balik". 

"Kami sebagai keluarga merasa lega bahwa pengadilan mengambil keputusan yang tepat. Semua orang bisa melihat apa yang harus dilakukan di sini. Julian harus dibebaskan," kata Stella, dikutip dari Al Jazeera.

Keputusan pengadilan disambut dengan sorak sorai dan nyanyian dari para pendukung Assange di luar pengadilan. Tim hukum Assange menyatakan jika kalah, ia bisa diekstradisi ke AS dalam waktu 24 jam. 

Baca Juga: Pengadilan Inggris Tolak Ekstradisi Pendiri WikiLeaks Julian Assange ke Amerika Serikat

Pengacara Assange, Edward Fitzgerald, menolak jaminan dari jaksa AS bahwa kliennya akan mendapatkan perlindungan hak kebebasan berbicara sesuai Amendemen Pertama. Ia menyebutnya sebagai "jaminan yang tidak memadai".

Namun, Fitzgerald menerima jaminan bahwa Assange tidak akan menghadapi hukuman mati.

Sementara itu, Amnesty International menyebut keputusan ini sebagai kabar positif untuk kebebasan pers.

"Upaya berkelanjutan AS untuk menuntut Assange membahayakan kebebasan pers di seluruh dunia," kata Simon Crowther, penasihat hukum Amnesty.

"Hal ini mengolok-olok kewajiban AS berdasarkan hukum internasional, dan komitmen mereka terhadap kebebasan berekspresi." 

"Sangat penting bahwa jurnalis dan pembocor informasi harus bisa berpartisipasi dalam pelaporan kritis tanpa takut akan penganiayaan."

Presiden AS Joe Biden menghadapi tekanan domestik dan internasional untuk membatalkan kasus ini, yang diajukan pemerintah AS di bawah kepemimpinan Donald Trump. 

Biden baru-baru ini mengindikasikan AS sedang mempertimbangkan permintaan Australia untuk mencabut dakwaan terhadap Assange. 

Baca Juga: FDA Temukan Virus Flu Burung di Susu Pasteurisasi, Amerika Serikat Siaga Wabah Infeksi H5N1


 



Sumber : Al Jazeera



BERITA LAINNYA



Close Ads x