Kompas TV nasional hukum

Kapolri Bersurat ke Imigrasi, Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Kompas.tv - 29 Juni 2024, 05:45 WIB
kapolri-bersurat-ke-imigrasi-pencegahan-firli-bahuri-ke-luar-negeri-diperpanjang-hingga-akhir-tahun
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri memperpanjang masa pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Mantan Ketua KPK yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi itu dicegah bepergian ke luar negeri hingga 25 Desember 2024. 

Pencegahan ini merupakan perpanjangan ke dua. Sebelumnya Firli dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani oleh tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. 

Dirjen Imigrasi Silmy Karim membenarkan pihaknya telah mendapat surat perpanjangan pencegahan atas nama Firli Bahuri. 

Surat diterima pada 25 Juni 2024. Permohonan pencegahan Firli ini atas nama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada.

Baca Juga: Polisi Belum Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Begini Kata Kompolnas dan Pukat UGM

"Permohonan bantuan pencegahan keluar negeri ini atas nama tersangka Firli Bahuri. Mengenai waktu, 6 bulan perpanjangan kedua, dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan. Sampai 25 Desember 2024," ujar Silmy, Jumat (28/6/2024).

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, suap, atau gratifikasi kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada 22 November 2023.

Setelah ditetapkan tersangka penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengirimkan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Firli selama 20 hari. Surat permohonan pencegahan Firli tersebut dibuat pada 24 November 2023. 

Dalam kasus ini Firli disangkakan melanggar Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  juncto Pasal 65 KUHP. 

Sejak diteapkan tersangka, Polda Metro Jaya belum menahan Firli. Firli juga telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x