Kompas TV internasional kompas dunia

Ketahuan Jadi Mata-Mata Rusia, Eks Tentara Jerman Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 28 Mei 2024, 11:41 WIB
ketahuan-jadi-mata-mata-rusia-eks-tentara-jerman-divonis-3-5-tahun-penjara
Ilustrasi spionase. (Sumber: Photo by Chris Yang on Unsplash)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

DUSSELDORF, KOMPAS.TV - Pengadilan di Jerman telah menjatuhkan vonis penjara selama 3,5 tahun kepada seorang mantan perwira militer yang terbukti bersalah atas tindakan spionase untuk kepentingan Rusia.

Terdakwa, yang dikenal sebagai Thomas H (54) mengakui sebagian besar tuduhan yang diajukan kepadanya, termasuk membagikan informasi rahasia militer kepada badan intelijen Rusia.

Menurut kantor kejaksaan federal, Thomas H menyampaikan informasi yang diperolehnya selama melakukan tugas profesionalnya sebagai seorang prajurit karir di departemen peralatan tentara, teknologi informasi, dan dukungan dalam dinas.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak Rusia melalui kontak dengan konsulat dan kedutaan mereka di Jerman.

Baca Juga: Rusia Usir Dua Diplomat AS, Dituding Terlibat Spionase

"Dia menyampaikan informasi yang dia peroleh selama aktivitas profesionalnya untuk diteruskan ke badan intelijen Rusia," kata jaksa dikutip dari Al Jazeera, Selasa (28/5).

Dalam persidangan yang berlangsung pada bulan April lalu, Thomas mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa tindakannya didorong oleh kekhawatiran akan eskalasi perang di Ukraina.

Ia khawatir jika Jerman mengirimkan sistem senjata berat ke Ukraina, negara tersebut akan terseret ke dalam konflik.

Selain itu, ia juga merasa tidak puas dengan kebijakan pemerintah dan menganggap pemerintah kurang peduli terhadap keselamatan warga negaranya.

Meski mengakui kesalahannya, Thomas H. mengeklaim bahwa tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi dari Rusia yang dapat membantunya menyelamatkan keluarganya jika situasi semakin memburuk dan berujung pada perang nuklir.

Baca Juga: Jerman Mulai Panas, Wakil Kanselir Jerman Tuduh Israel Langgar Hukum Internasional di Gaza

Namun, hakim mencatat bahwa motif tersebut tidak dapat dibenarkan.

Dalam memutuskan hukuman 3,5 tahun penjara, hakim mempertimbangkan fakta bahwa Thomas H. sebelumnya tidak pernah melakukan pelanggaran, tidak mendapat keuntungan materi dari perbuatannya, serta kondisi kesehatannya yang buruk pada saat melakukan tindakan tersebut.


 



Sumber : Al Jazeera



BERITA LAINNYA



Close Ads x