BOGOR, KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk memberikan keterangan.
Bima dimintai keterangan berkait kasus laporan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor terhadap Rumah Sakit (RS) Ummi dengan aduan menghalangi dan menghambat upaya dalam menanggulangi penyakit menular terkait tes usap (swab) pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor ini menilai, langkah hukum yang ditempuh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam kasus ini bisa dijadikan pembelajaran sejauh mana kewenangan yang harus dipahami baik pemerintah daerah, rumah sakit, dan juga pasien.
"Saya kira proses hukum ini sangat baik untuk memastikan apa semua sudah sesuai aturan. Termasuk saya juga, apa sudah sesuai langkah. Apa saya melampaui kewenangan atau tidak biar hukum yang bicara," ucap Bima Arya, usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: MER-C: Yang Wajib Laporkan Hasil Tes Swab Rizieq Shihab Bukan Dokternya, Tapi Laboratorium
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.