Berlakunya perjanjian ini menandai sebuah peristiwa bersejarah, karena ini merupakan instrumen pengikat hukum internasional pertama yang secara khusus ditujukan untuk memerangi penangkapan ikan ilegal.
Baca Juga: Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing Ditangkap di Laut Sulawesi dan Selat Malaka
Pada bulan Desember 2017 Majelis Umum PBB dalam resolusi tahunannya tentang perikanan berkelanjutan memproklamirkan 5 Juni sebagai "Hari Internasional untuk Memerangi Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur."
Penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Definisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).
Melansir Kompas.com, secara umum, illegal fishing yang sering terjadi di Indonesia dapat diidentifikasi menjadi empat jenis atau modus, yakni:
Menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia oleh nelayan asing termasuk dalam ancaman pertahanan yang berbentuk pelanggaran wilayah.
Adapun pemidanaan pelaku illegal fishing dilakukan melalui:
Baca Juga: Terbukti Lakukan Illegal Fishing, Kapal Asal Malaysia Ditenggelamkan di Aceh
1. Sanksi pidana berupa denda atau penjara. Dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar hingga Rp 20 miliar.
2. Adapun bagi nahkoda yang tidak memiliki surat ijin berlayar namun mengendarai kapal pengangkutan dan penangkapan ikan, maka diancam pidana penjara satu tahun dengan denda Rp 200 juta.
Tindakan khusus oleh kapal pengawas Indonesia, yakni dengan pembakaran dan/atau penenggelaman kapal.
1. Dalam Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009, kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
2. Penyidik atau pengawas perikanan pun dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Sumber : un.org, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.