Kompas TV lifestyle tren

Jangan Sampai Terlewat, 9 Provinsi Ini Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Juni 2023

Kompas.tv - 12 Juni 2023, 08:06 WIB
jangan-sampai-terlewat-9-provinsi-ini-gelar-program-pemutihan-pajak-kendaraan-mulai-juni-2023
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Sebanyak 9 provinsi di Indonesia tengah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan sejak Juni 2023. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

3. Lampung

Pemprov Lampung memberikan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2023. Syaratnya seperti kendaraan bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, Tunggakan PKB Minimal Tiga Tahun, hingga Kendaraan dengan Pajak Mati Selama 1-2 Tahun.

Baca Juga: Simak! Kementerian ATR/BPN Buka Loker sampai 13 Juni, Ini Syarat, Formasi, dan Cara Daftarnya

4. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan Sumatera Selatan memberikan bantuan terhadap PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak tunggakan PKB, dan pembebasan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.

5. Jawa Tengah

Program ini memberikan tiga keringanan, yaitu bebas sanksi administrasi atau denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), dan bebas pajak progresif.

6. Jawa Timur

Program pemutihan pajak daerah dan pajak kendaraan bermotor berlaku khusus untuk masyarakat Jawa Timur, mencakup bebas BBNKB II, bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.

Baca Juga: Asyik! Pemutihan Pajak Jawa Timur sampai 14 Juli 2023, Gratis Denda hingga Bea Balik Nama

7. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat memberikan keringanan seperti pembebasan denda PKB dan BBNKB II, gratis BBNKB II, dan diskon untuk tunggakan pajak tahun keempat dan kelima.

8. Kalimantan Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan berlaku bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor Provinsi Kalteng, memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB II, dan pajak progresif.

9. Sulawesi Tenggara

Program pemutihan pajak kendaraan Sultra mencakup pembebasan tunggakan PKB, sanksi administratif, BBNKB II, dan denda SWDKLLJ.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x