Kompas TV lifestyle kesehatan

Cara Urus BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Baru Lahir, Cek Persyaratan dan Ketentuannya

Kompas.tv - 22 Agustus 2023, 17:30 WIB
cara-urus-bpjs-kesehatan-untuk-bayi-yang-baru-lahir-cek-persyaratan-dan-ketentuannya
Logo BPJS Kesehatan. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan )
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah sebuah organisasi yang bertujuan untuk melaksanakan program perlindungan jaminan kesehatan. 

Fokusnya memberikan kepastian kepada pesertanya dalam mendapatkan manfaat perlindungan dan perawatan kesehatan yang memadai, serta membantu memenuhi kebutuhan dasar dalam bidang kesehatan. 

Partisipasi dalam BPJS Kesehatan dianjurkan untuk seluruh warga negara Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir. 

Pendaftaran bayi yang baru lahir di BPJS Kesehatan diwajibkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Deretan Penyakit yang Sedot Biaya BPJS Paling Besar!| SINAU

Berikut langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir:

Persyaratan daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir: 

  • Kartu BPJS Kesehatan Ibu
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  • Surat Keterangan Kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan
  • Untuk bayi yang berusia lebih dari 3 bulan, diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi Bayi Baru Lahir: 

Terdapat beberapa cara untuk mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, di antaranya:

Pandawa: 

Layanan Pandawa adalah kanal administrasi tanpa tatap muka yang dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 08118165165.

Ini memungkinkan peserta untuk mendapatkan layanan administratif kepesertaan tanpa perlu kontak fisik dengan petugas.

Mobile Customer Service (MCS): 

Anda juga dapat mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan melalui Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Anda akan diminta untuk mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu giliran untuk pelayanan.

Mall Pelayanan Publik: 

Di beberapa wilayah, BPJS Kesehatan memiliki stan di Mall Pelayanan Publik. Anda bisa mengurus pendaftaran bayi di sana dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.

Baca Juga: Cara Cek dan Mencairkan BPJS KIS Agustus 2023, Bisa Dapat Rp600 Ribu

Kantor BPJS Kesehatan: 

Opsi lainnya adalah datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, baik di kantor cabang maupun Kantor Kabupaten/Kota.

Di sini, Anda dapat mendaftarkan bayi baru lahir dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Kantor BPJS Kesehatan yang disebutkan dapat melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia setiap hari kerja (Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat).

Ketentuan umum

Beberapa peraturan administrasi keanggotaan dalam BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir adalah sebagai berikut:

  • Bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS harus didaftarkan pada BPJS Kesehatan dan iuran harus dibayarkan dalam waktu maksimal 28 (dua puluh delapan) hari sejak kelahirannya.
  • Status keanggotaan bayi baru lahir akan dianggap aktif setelah iuran dibayarkan.
  • Bayi baru lahir yang telah didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS harus meng-update nomor induk kependudukan (NIK) mereka di Dukcapil paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak kelahiran.
  • Untuk bayi yang berusia lebih dari 3 bulan, penting bahwa mereka memiliki NIK yang tercatat di Dukcapil.
  • Peserta yang tidak mendaftarkan bayi yang baru lahir serta tidak membayar iuran dalam batas waktu 28 hari sejak kelahiran akan dikenakan kewajiban untuk membayar iuran sejak bayi lahir. Mereka juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan tentang keterlambatan pembayaran iuran.

Baca Juga: Syarat Membuat BPJS Kesehatan dan Cara Daftar Secara Offline dan Online



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB

Close Ads x