JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan target bahwa pada tahun 2023, sekitar 50 juta warga Indonesia akan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD, yang juga dikenal sebagai KTP digital, kini tengah diterapkan.
Meskipun KTP digital tidak wajib, namun di masa depan, pemerintah berharap transisi menuju layanan digital akan terjadi tanpa tekanan.
KTP digital nantinya akan berbentuk informasi elektronik yang berfungsi sebagai dokumen kependudukan di dalam aplikasi digital.
Bagaimana caranya untuk mendapatkan KTP digital dan apa perbedaannya dengan KTP elektronik (E-KTP)?
Proses mendapatkan KTP digital dapat dilakukan melalui aplikasi IKD yang saat ini baru tersedia di Play Store.
Aplikasi ini belum tersedia di App Store bagi pengguna gawai iPhone/iPad.
Baca Juga: Apa Alasan Aturan SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup seperti KTP?
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KTP digital:
KTP digital yang sudah dibuat tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD di ponsel.
Baca Juga: Cuma Bawa Fotokopi KTP Boleh Dipakai Buat Bayar Pajak STNK? | SINAU
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.