JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara online hanya menggunakan handphone (HP) saja.
SKCK adalah salah satu dokumen yang kerap jadi syarat administrasi berbagai keperluan, salah satunya untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS dan lainnya.
SKCK berisi catatan atau bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal, serta mempunyai masa berlaku selama 6 bulan.
SKCK dari Polres digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan di instansi Pemerintah (CPNS, BUMN, BUMD, TNI, Polri dan Instansi Pemerintah lain di bawahnya).
Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Hari Ini, Begini Cara Bayar Denda Tilang secara Online
Sedangkan untuk SKCK Polsek di pergunakan untuk melamar pekerjaan di tingkat Swasta. Hal itu sesuai dengan Sesuai Perkap No. 18 Tahun 2014.
Lantas, apa saja persyaratan bikin SKCK baru secara online 2023?
Persyaratan Bikin SKCK
1. Syarat bikin SKCK di Mabes Polri
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
2. Syarat bikin SKCK di Polda
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi KK Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: Rekruitmen CPNS 2023 Dibuka Mulai 17 September, Berikut 4 Tahapan Penting yang Wajib Diperhatikan
3. Syarat bikin SKCK di Polres
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi KK Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
4. Syarat membuat SKCK di Polsek
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Selain dilakukan secara langsung di kantor polisi terdekat, pendaftaran SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi dengan mengisi form dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Cara Membuat SKCK