JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, banyak yang bertanya apakah tanggal 29 September 2023 termasuk libur cuti bersama.
Sebagai informasi, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Maulid Nabi tahun ini jatuh pada Kamis, 28 September 2023.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah juga menetapkan Kamis, 28 September 2023 sebagai hari libur nasional.
Baca Juga: Daftar Hari Nasional dan Internasional Oktober 2023, Adakah Libur atau Tanggal Merah?
Dengan demikian, Jumat 29 September akan menjadi hari kejepit, yakni sebutan untuk satu hari yang tidak libur di antara hari libur.
Lantas, apakah tanggal 29 September akan menjadi cuti bersama?
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, hanya ada satu hari libur bulan ini, yakni 28 September 2023 untuk memperingati Maulid Nabi.
Artinya, tanggal 29 September 2023 bukanlah hari libur cuti bersama.
Kendati demikian, bagi yang ingin menikmati liburan yang lebih panjang, masih bisa mengambil cuti pribadi pada 29 September 2023.
Dengan mengambil cuti pribadi atau tahunan pada Jumat (29/9), Anda bisa libur mulai hari Kamis hingga Minggu.
Baca Juga: Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Tanggal 27 atau 28 September 2023? Ini Menurut Pemerintah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.