Kompas TV lifestyle tren

Contoh Format Formulir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.tv - 7 Desember 2023, 12:08 WIB
contoh-format-formulir-pendaftaran-kpps-pemilu-2024-ini-syarat-dan-cara-daftarnya
Ilustrasi pemilu 2024. Berikut contoh format surat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Formulir pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi salah satu syarat dokumen yang wajib ada.

Sebagai informasi, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan dibuka 10 hari mulai 11-20 Desember 2023.

Siapa saja yang sudah berusia 17-55 tahun boleh mendaftar salah satu anggota badan adhoc Pemilu 2024 ini.

Anggota KPPS akan bekerja dalam waktu 1 bulan dari 24 Januari-25 Februari 2024 dan mendapat honor Rp1,1 juta untuk anggota dan Rp1,2 juta untuk ketua.

Nantinya, peserta yang melamar harus mengisi formulir pendaftaran untuk menjadi calon KPPS.

Baca Juga: Ini Dokumen Berkas Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Berikut Jadwalnya

Formulir surat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 nantinya diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan melaksanakan seleksi.

Selain formulir pendaftaran, ada sejumlah berkas lainnya yang menjadi persyaratan pendaftaran KPPS.

Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi ijazah minimal SLTA
  • Surat pernyataan bermeterai
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar riwayat hidup
  • Foto diri ukuran 4 x 6 cm
  • Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol)

Baca Juga: Tutorial Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru, Ini Sanksi jika Tidak Validasi

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Penerimaan pendaftaran KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x