Kompas TV lifestyle tren

Soal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023, Ini Info Terbaru, Syarat dan Cara Ceknya

Kompas.tv - 21 Desember 2023, 07:48 WIB
soal-pencairan-bsu-bpjs-ketenagakerjaan-2023-ini-info-terbaru-syarat-dan-cara-ceknya
Ilustrasi. Ini info pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 (Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

 

Meski belum ada informasi pelaksanaan BSU tahun ini, Oni mengajak seluruh pekerja dan buruh untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Agar ketika BSU ini kembali dilaksanakan, pekerja yang masuk dalam kriteria penyaluran akan mendapatkan haknya," kata Oni.

Baca Juga: Ekspansi Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Respons Pemerintah Terhadap Dampak Ekonomi El Nino

Syarat Mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

  • WNI
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2023
  • mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta.
  • Untuk Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
  • Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman khusus BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Kemudian pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

3. Anda kemudian akan masuk ke halaman cek penerima BSU

4. Pekerja yang belum memiliki akun, bisa membuat atau mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai data KK, tanggal lahir, hingga nama ibu kandung.

5. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone (HP) yang terdaftar

6. Login dan lengkapi kembali data diri Anda. 

 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x