JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada besok, Kamis, 25 Januari 2024.
Setelah pelantikan anggota KPPS, nantinya mereka akan mulai bekerja untuk Pemilu mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Tujuh anggota KPPS Pemilu 2024 yang bertugas di satu TPS hanya bekerja selama satu bulan dengan gaji Rp1,1 juta-Rp1,2 juta.
Kendati demikian, apabila Pemilu berlanjut di putaran kedua, maka masa kerja KPPS akan diperpanjang sampai pemungutan suara selesai.
Baca Juga: Contoh Surat Suara Pemilu 2024 PDF: Pilpres, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota hingga DPD
Mekanisme pelantikan KPPS telah diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.
Adapun mekanisme yang telah diatur tersebut, mekanismenya sebagai berikut ini:
1. Menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS setelah tahapan pengumuman hasil seleksi sesuai dengan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan:
7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS;
Paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS;
2. Mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;
3. Meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.