Kompas TV lifestyle tren

Cara Cek Data Non ASN di BKN Lewat HP, Klik bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn

Kompas.tv - 25 Januari 2024, 20:00 WIB
cara-cek-data-non-asn-di-bkn-lewat-hp-klik-bkn-go-id-layanan-pendataan-non-asn
Laman depan Pendataan Non ASN di situs BKN. (Sumber: BKN)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2024 akan melakukan pendataan khusus untuk tenaga non ASN atau tenaga honorer. Ini merupakan sebuah langkah penting dan informatif bagi tenaga honorer untuk memverifikasi dan memastikan status data mereka.

Pendataan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengatur tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, yang terbagi menjadi dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca Juga: Teks Sumpah/Janji KPPS Pemilu 2024 PDF yang Dibaca Saat Pelantikan dan Rapat Pemungutan Suara

Kepentingan Pendataan Non ASN

Pendataan non ASN ini bertujuan untuk mengumpulkan dan memverifikasi data Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang sudah terdaftar dalam Database BKN, serta Pegawai non ASN yang bekerja di berbagai instansi pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Gizi Nasional 2024, Ini Twibbon, Tema dan Sejarahnya Diperingati 25 Januari

Cara Cek Data Non ASN di BKN

  1. Kunjungi situs pengumuman non ASN BKN di https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/
  2. Pilih "Buat Akun" jika Anda belum memiliki akun.
  3. Ikuti langkah demi langkah yang ditentukan oleh BKN dalam pembuatan akun.

Baca Juga: Senang Berbagi ke Sesama! 5 Zodiak ini Dikenal Paling Dermawan, Zodiakmu Termasuk?

Syarat Agar Tenaga Honorer Masuk dalam Pendataan Non ASN

  1. Mendapatkan honorarium langsung dari APBN atau APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
  2. Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  3. Telah bekerja paling singkat satu tahun per 31 Desember 2021.
  4. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Proses Pendaftaran Pendataan Non ASN bagi Tenaga Non-ASN atau Honorer

1. Pembuatan Akun

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/
  • Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik "Buat Akun" atau di https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
  • Jika laman tidak muncul, Anda bisa menunggu hingga layanan kembali bisa diakses
  • Setelah mengisi data, klik "Lanjutkan". Jika data Anda belum terdaftar, akan muncul notifikasi.

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Setelah membuat akun, cetak Kartu Informasi Akun dan login ke akun yang telah dibuat.

Baca Juga: Jarak Bukan Penghalang! Ini 5 Urutan Zodiak Paling Setia meski Sedang LDR, Zodiakmu Nomor Berapa?

3. Login dan Isi Biodata

  • Masuk ke https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, login menggunakan NIK dan password.
  • Unggah ijazah terakhir dan isi biodata lengkap.

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

  • Isi riwayat pekerjaan hanya dari instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non ASN

  • Setelah mengisi semua data, periksa kembali dan tandai kotak persetujuan.
  • Klik "Akhiri Proses Pendataan" dan cetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Ajakan Pemilu Damai 2024 yang Bisa Diunggah di Media Sosial

Pendataan non ASN oleh BKN ini menjadi langkah penting bagi tenaga honorer untuk memverifikasi status mereka dan memastikan kebenaran data.

Proses ini juga mendukung transparansi dan akurasi data kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, sejalan dengan peraturan yang berlaku.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x