Kompas TV lifestyle tren

Tabel Gaji PNS, TNI dan Polri yang Naik Tahun 2024 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Kompas.tv - 2 Februari 2024, 15:44 WIB
tabel-gaji-pns-tni-dan-polri-yang-naik-tahun-2024-berdasarkan-golongan-dan-masa-kerja
Ilustrasi polri. Ini tabel gaji PNS, TNI dan Polri 2024 (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri pada awal 2024. 

Kementerian Keuangan mengatakan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri 2024 sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.  

Besaran gaji PNS 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara gaji TNI 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2024 Dirapel 3 Bulan Cair Maret, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan

Adapun gaji Polri 2024 disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” kata Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, Kamis (1/1/2024).

Gaji PNS 2024

Gaji PNS golongan I

  • I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

  • II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
  • II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

  • III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

  • IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Tabel gaji PNS 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja dapat dilihat di sini.

Baca Juga: Kemenkeu: Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN Mulai Maret 2024

Gaji TNI 2024




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Opini

KAISAR

20 Mei 2024, 07:07 WIB

Close Ads x