Kompas TV lifestyle tren

Menelan Ludah atau Dahak saat Puasa Ramadan, Apakah Bikin Batal?

Kompas.tv - 12 Maret 2024, 08:15 WIB
menelan-ludah-atau-dahak-saat-puasa-ramadan-apakah-bikin-batal
Ilustrasi menelan ludah atau dahak saat puasa Ramadan, apakah bikin batal? (Sumber: Pixabay)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, ada beberapa hal yang sering kali ditanyakan, seperti menelan ludah apakah membatalkan puasa atau tidak.

Seperti diketahui, orang yang menjalankan ibadah puasa dilarang untuk makan atau minum sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Selama berpuasa, tak jarang orang tak sengaja menelan ludah atau dahak. Sebagian orang berpendapat itu sama dengan menelan minuman atau makanan.

Lantas, apakah menelan ludah atau dahak membuat puasa Ramadan batal?

Menurut buku Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian oleh A.R. Shohibul Ulum (2022), menelan ludah saat puasa Ramadan tidak batal.

Baca Juga: Simak, Ini Aturan Berbuka Puasa di Dalam Bus TransJakarta selama Ramadan

Dinukil dari buku tersebut, dalam Fathul Mu'in disebutkan bahwa puasa tidak batal, karena menelan ludah dari sumbernya, yaitu dari seluruh area rongga mulut.

Namun, jika air ludah tersebut sengaja dikumpulkan dalam mulut sehingga menjadi banyak lalu ditelan, di sini ada dua pendapat.

Sebagian ulama mengatakan tidak membatalkan puasa, dan ada pula yang mengatakan membatalkan puasa.

Imam an-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (6/327) mengatakan, pendapat yang ashah (paling sahih) tidak membatalkan puasa.

Jika ludah banyak terkumpul tanpa sengaja, misalnya akibat banyak berbicara atau yang lainnya dengan tanpa sengaja kemudian menelannya, hal ini tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan (khilaf).

Baca Juga: Cerita Berpuasa di Belanda, Peralihan Musim Dingin ke Musim Semi Jadi Tantangan

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menelan ludah saat puasa Ramadan tidak membuat batal ketika ludah tersebut murni, tidak bercampur dengan lainnya, misalnya makanan.

Adapun jika ludahnya sudah sempat keluar dari mulut, lalu disedot dan ditelan, maka puasa batal. 


 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x