Kompas TV lifestyle tren

Batalkah Puasa Orang yang Isap Vape dan Orang yang Hirup Asap Rokok?

Kompas.tv - 13 Maret 2024, 14:05 WIB
batalkah-puasa-orang-yang-isap-vape-dan-orang-yang-hirup-asap-rokok
Ilustrasi orang mengisap vape (Sumber: Unsplash/Mohamad Hajizade)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV Dalam menjalankan puasa, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Apabila dilanggar, puasanya dapat batal dan wajib menggantinya di luar Ramadan. Lantas, apakah mengisap vape dapat membatalkan puasa seseorang?

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, di kalangan para ulama, rokok atau sejenisnya, seperti halnya vape, dikategorikan dalam istilah syurbud dukhan yang artinya adalah minum atau mengisap asap.

Merokok atau vaping (orang yang mengisap vape) dilakukan dengan cara mengisap lalu diembuskan asapnya. Untuk itu, banyak ulama yang menyatakan bahwa mengisap rokok atau vaping adalah salah satu yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Blok 2 Penalti, Arsenal ke Perempat Final Liga Champions Usai 14 Tahun, Raya: Saya Bukan Pahlawan

"Kalau dalam bahasa kita, syurbud dukhan itu seperti mengisap rokok. Di mana orang yang merokok atau vaping itu bisa membatalkan puasa," ujarnya, mengutip Kompas.com. 

Ia menjelaskan, merokok dan vaping adalah salah satu aktivitas yang memasukkan sesuatu ke dalam lubang dalam tubuh manusia, baik itu melalui mulut atau hidung yang dikategorikan dapat membatalkan puasa.

Selain itu, vape juga memiliki rasa, yang mana saat diisap tentu akan menempel pada indra perasa lidah dan masuk ke dalam kerongkongan.

"Jadi orang yang merokok dan orang yang menggunakan vape, maka batal puasanya karena itu masuk ke dalam syurbud dukhan itu tadi," ucapnya.

Lantas bagaimana orang yang tidak sengaja menghirup asapnya? Ziyad menjelaskan, mengisap vape dengan menghirup aroma vape dari orang lain itu adalah dua hal yang berbeda.

"Menghirup itu seperti menghirup minyak wangi, minyak kayu putih, aroma masakan, ataupun menghirup asap rokok dari orang lain (perokok pasif) tidak termasuk dalam kategori syurbud dukhan. Jadi tidak membatalkan puasa," jelasnya.

Orang yang lewat di depan orang yang merokok atau vaping kemudian tidak sengaja menghirup asapnya, maka puasanya tidak batal dan tetap sah.

Baca Juga: Promo Ramadan! PLN Tebar Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 5.500 VA Hanya Rp202.403

Dalam kitab At-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga, disebutkan ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa, yakni:

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x