Kompas TV lifestyle tren

Panduan Lengkap Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dengan Mudah, Pakai WhatsApp, hingga Aplikasi JKN

Kompas.tv - 8 Mei 2024, 10:25 WIB
panduan-lengkap-cara-cek-tagihan-bpjs-kesehatan-dengan-mudah-pakai-whatsapp-hingga-aplikasi-jkn
BPJS Kesehatan yang memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian pelayanan bagi para pesertanya. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai salah satu aspek penting dalam jaminan kesehatan di Indonesia, menjadi peserta BPJS Kesehatan tentu tidak terlepas dari kewajiban membayar iuran atau tagihan.

Agar pembayaran iuran tepat waktu, peserta perlu mengecek tagihan BPJS Kesehatan secara rutin. Berikut panduan lengkap untuk memudahkan pengecekan tagihan BPJS Kesehatan melalui berbagai cara berikut ini.

Melalui WhatsApp

  1. Kirim pesan ke nomor 08118750400 (Layanan Chat Assistant JKN/CHIKA)
  2. Balas dengan mengetik "2" atau "Cek Tagihan Iuran"
  3. Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK
  4. Masukkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd
  5. Tagihan dan status pembayaran akan dibalas CHIKA

Baca Juga: Cara Mengunci Chat WhatsApp dengan PIN dan Membukanya Kembali

Melalui Aplikasi Mobile JKN

  1. Install aplikasi JKN di ponsel
  2. Daftar dengan nomor kartu BPJS Kesehatan dan email
  3. Login dengan data yang didaftarkan
  4. Pilih menu "Tagihan", lalu klik "Premi"
  5. Informasi tagihan akan muncul di aplikasi

Melalui E-Wallet

  1. Unduh aplikasi marketplace atau e-wallet
  2. Login ke akun
  3. Cari opsi "Pembayaran" lalu pilih "BPJS Kesehatan"
  4. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan
  5. Tagihan akan muncul dan dapat langsung dibayar atau ditutup saja

Baca Juga: BPJS Kesehatan Masih Buka Lowongan Kerja untuk Minimal D3 Semua Jurusan, Batas Waktu 15 Juni 2024

Dengan berbagai cara tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengecek tagihan dan memastikan pembayaran iuran tepat waktu.

Jangan lupa untuk selalu membayar iuran agar dapat terus menikmati layanan kesehatan yang komprehensif dari BPJS Kesehatan.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x