Kompas TV lifestyle kesehatan

Gratis, Begini Cara Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Kompas.tv - 10 Mei 2024, 06:05 WIB
gratis-begini-cara-bersihkan-karang-gigi-pakai-bpjs-kesehatan
Ilustrasi gigi. (Sumber: Unsplash/Enis Yavuz)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Scaling gigi adalah prosedur yang dilakukan untuk membersihkan karang gigi, yang jika tidak ditangani, dapat merusak kesehatan gigi, mulut, dan gusi secara umum.

Proses ini menggunakan alat yang dikenal sebagai ultrasonic scaler, dan merupakan jenis perawatan non-operasi.

Bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda berhak mendapatkan layanan scaling gigi tanpa biaya.

Namun, penting untuk diingat bahwa layanan gratis ini hanya berlaku jika ada indikasi medis yang jelas. 

Layanan ini tidak mencakup perawatan yang dilakukan semata-mata untuk alasan estetika atau kecantikan.

Jadi, jika Anda membutuhkan scaling gigi, pastikan untuk memverifikasi bahwa kebutuhan tersebut sesuai dengan indikasi medis agar dapat memanfaatkan manfaat dari BPJS Kesehatan.

"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI), dikutip Sabtu (7/10/2023) lalu.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Masih Buka Lowongan Kerja untuk Minimal D3 Semua Jurusan, Batas Waktu 15 Juni 2024

"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.

Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.

"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.

Cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukan pembersihan karang gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

Faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta.




Sumber : Kompas TV, Tribun News


BERITA LAINNYA



Close Ads x