Kompas TV lifestyle tren

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Besaran Biaya yang Dibutuhkan

Kompas.tv - 10 Mei 2024, 09:42 WIB
cara-balik-nama-sertifikat-tanah-warisan-dan-besaran-biaya-yang-dibutuhkan
Warga menunjukkan sertifikat tanah usai penyerahan di Kantor Gubernur Bengkulu di Kota Bengkulu, Selasa (25/7/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/ Muhammad Izfaldi)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menerima warisan tanah perlu dibersamai dengan melakukan pengurusan administrasi terkait tanah tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghindari risiko dan permasalahan hukum di kemudian hari.

Penting bagi Anda untuk segera melakukan peralihan atau balik nama hak atas tanah tersebut. Proses ini juga penting demi tertib administrasi pertanahan. Berikut panduan lengkap syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan sebagaimana dikutip dari rilis Instagram Kementerian ATR/BPN.

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertifikat asli tanah warisan.
  5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Akta Wasiat Notarial (jika ada).
  7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan PNBP (pada saat pendaftaran hak).

Baca Juga: Simak Berikut Cara Cek Status Aktif Atau Tidak Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan:

  1. Pajak Waris: Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, waris bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh), sehingga tidak ada biaya pajak penghasilan yang dikenakan atau bebas pajak penghasilan.
  2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris: Dalam UU No. 28 Tahun 2008, pemindahan hak karena waris termasuk dalam objek BPHTB. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah Rp300 juta. Jika nilai tanah warisan kurang dari Rp300 juta, tidak dikenakan BPHTB. Tarif BPHTB ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat.

Dengan mempersiapkan kelengkapan persyaratan dan biaya yang diperlukan, proses balik nama sertifikat tanah warisan dapat berjalan lancar.

Segera lakukan balik nama agar kepemilikan tanah warisan Anda sah secara hukum dan terhindar dari masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Kemhan Buka Pendaftaran Komcad 2024 Matra Darat, Ini Syarat, Tugas, dan Prakiraan Gajinya




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x