Kompas TV lifestyle tren

4 Hari Lagi! Ini Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum

Kompas.tv - 26 Juni 2024, 12:44 WIB
4-hari-lagi-ini-cara-cek-nik-ktp-sudah-terdaftar-npwp-atau-belum
Batas pemadanan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024 (Sumber: Kominfo.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependuduka (NIK) menjadi Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP) yakni 30 Juni 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi akan memberlakukan NIK menjadi NPWP per 1 Juli 2024.

Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

Baca Juga: Sejak 01 Juni 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Tunjukan KTP

Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  • Klik "Cek NPWP"
  • Anda juga dapat langsung mengunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  • Setelah itu, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar NPWP atau belum.

Melansir pajak.go.id, DJP mengatakan ada sejumlah manfaat memadankan NIK menjadi NPWP. 

1. Kemudahan dalam Administrasi Pajak

Data wajib pajak yang terintegrasi mempermudah proses administrasi pajak, seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak.

Dengan adanya sistem data yang terintegrasi, wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi yang sama berulang kali untuk berbagai keperluan pajak.

Misalnya, saat melakukan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), atau pembayaran pajak, semua informasi yang diperlukan sudah tersedia dalam sistem.

Selain itu, integrasi data ini juga memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan verifikasi data secara lebih cepat dan efisien, sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih lancar dan transparan.

Baca Juga: Terakhir 30 Juni 2024, Ini Cara Padankan NIK dan NPWP di djponline.pajak.go.id

 2. Pengawasan Pajak yang Lebih Baik

Pemerintah dapat dengan mudah memantau kepatuhan wajib pajak dan mendeteksi potensi pelanggaran pajak.

Dengan data wajib pajak yang terintegrasi, otoritas pajak dapat melakukan analisis dan pemantauan secara real-time terhadap aktivitas dan transaksi wajib pajak. 

 3. Efisiensi Layanan Publik

Dengan satu identitas tunggal, masyarakat tidak perlu mengurus banyak dokumen identitas yang berbeda untuk keperluan administrasi dan transaksi.

Sistem identitas tunggal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena wajib pajak hanya perlu menggunakan satu identitas untuk berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi kependudukan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain.

Misalnya, untuk membuka rekening bank, mengajukan kredit, atau mendapatkan layanan kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak dokumen identitas, karena semua informasi yang diperlukan sudah terintegrasi dalam satu sistem.

 4. Keamanan Data

Data wajib pajak dinilai lebih aman karena dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi. Sistem yang terintegrasi biasanya dilengkapi dengan berbagai lapisan keamanan untuk melindungi data dari akses yang tidak sah, kebocoran data, atau serangan siber.

Dalam sistem yang terintegrasi, data wajib pajak disimpan dengan enkripsi yang kuat dan diawasi oleh tim keamanan yang khusus.

Selain itu, akses terhadap data juga dibatasi hanya untuk pihak-pihak yang berwenang dan berdasarkan kebutuhan, sehingga risiko penyalahgunaan data dapat diminimalkan.

Baca Juga: Ini Sanksi jika Tidak Memadankan NIK dengan NPWP sampai Akhir Juni

Cara Memadankan NIK menjadi NPWP

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id
  • Klik menu "Login"
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
  • Klik "Login" Setelah berhasil login atau masuk ke akun, maka pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 NIK sesuai KTP
  • Pada menu ini, pilih tab data lainnya
  • Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
  • Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"
  • Klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.
  • Terakhir, klik logout dan coba login kembali dengan akun Anda.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x