JAKARTA, KOMPAS.TV - BPOM rilis 10 obat herbal berbahaya karena bisa merusak ginjal. Beberapa obat tradisional yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam "Public Warning" BPOM, yaitu :
Kepala BPOM RI dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D mengatakan, obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat, dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Bahan kimia obat (BKO) yang terdapat pada sepuluh obat tradisional itu, antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason," ujarnya mengutip Kompas.com, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga: Berapa Batas Minum Kopi dalam Satu Hari? Begini Penjelasannya
Lantas, apa itu bahan kimia obat?
Bahan kimia obat adalah zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi yang biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional atau jamu untuk memperkuat indikasi dari obat tradisional tersebut.
Padahal, obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat.
Hal ini disebabkan karena terjadi interaksi antara komponen senyawa yang terdapat pada obat tradisional dengan obat sintetik.
Beberapa tanaman yang telah terindentifikasi memiliki interaksi.
Menurut BPOM, BKO di dalam obat tradisional sering dijadikan selling point bagi produsen karena konsumen mungkin merasakan reaksi yang cepat pada tubuh usai menggunakan obat herbal.
Padahal, pemakaian bahan kimia obat secara tidak terkontrol baik dosis maupun cara penggunaannya itu bisa mengakibatkan beragam masalah kesehatan.
BKO bisa mengakibatkan gangguan pencernaan, pusing, nyeri dada, kehilangan penglihatan dan pendengaran, gagal ginjal, serangan jantung, gangguan hormon, hepatitis, gangguan hati, bahkan kematian.
BPOM mencatat beberapa bahan kimia obat yang sering dicampur ke dalam obat tradisional dan bahayanya sebagai berikut:
Informasi ini akibat terungkapnya agen obat tradisional ilegal di Kota Bandung dan Cimahi oleh Balai Besar POM Bandung bersama Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Vaksin MPOX di Indonesia Sudah Disetujui WHO dan BPOM
Produk ilegal tersebut diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.
Adapun jumlah barang bukti obat herbal berbahaya ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar.
Untuk mendalami hal ini, BPOM melakukan uji laboratorium terhadap obat tradisional tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.