Kompas TV lifestyle tren

Sekarang Bisa Pakai HP, Ini Cara Mudah Cek KTP dan KK Online

Kompas.tv - 13 Februari 2025, 14:00 WIB
sekarang-bisa-pakai-hp-ini-cara-mudah-cek-ktp-dan-kk-online
Ilustrasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini menyediakan layanan pengecekan dokumen kependudukan secara digital.

Masyarakat dapat dengan mudah mengecek Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Inovasi layanan digital ini memungkinkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan tanpa perlu membawa berkas fisik saat mengurus berbagai keperluan seperti perbankan, bantuan sosial (bansos), atau BPJS Kesehatan.

Syarat Menggunakan Aplikasi IKD

Sebelum menggunakan layanan ini, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa persyaratan wajib, antara lain:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Smartphone dengan koneksi internet yang stabil
  3. Nomor telepon aktif
  4. Alamat email yang masih digunakan

Baca Juga: Bisa Lewat HP, Begini Cara Daftar NPWP 2025 melalui Coretax

Langkah-langkah Aktivasi Aplikasi IKD

Untuk mengaktifkan aplikasi IKD, ikuti panduan berikut:

  1. Unduh aplikasi IKD melalui App Store atau Google Play Store
  2. Pilih menu "Daftar" pada halaman utama
  3. Lengkapi data pribadi (NIK, email, dan nomor HP)
  4. Lakukan verifikasi wajah tanpa menggunakan kacamata dan masker
  5. Kunjungi kantor Dukcapil terdekat pada jam kerja
  6. Ajukan permohonan aktivasi IKD kepada petugas
  7. Tunggu kode aktivasi yang akan dikirim via email
  8. Masukkan kode captcha dan aktivasi
  9. Selesaikan proses dengan menekan tombol "Aktifkan"

Cara Mengecek KTP dan KK Secara Online

Setelah aplikasi aktif, berikut langkah-langkah mengecek dokumen kependudukan:

  1. Login ke aplikasi IKD
  2. Masukkan PIN
  3. Pilih menu "Dokumen" di halaman beranda
  4. Tekan tombol "Masuk"
  5. Input ulang PIN
  6. Tunggu hingga sistem menampilkan dokumen
  7. Pilih "Lihat" pada dokumen yang ingin diperiksa
  8. Masukkan PIN sekali lagi untuk membuka dokumen

Baca Juga: Syarat, Cara Daftar, dan Kriteria KIP Kuliah 2025

Dengan hadirnya aplikasi IKD, masyarakat tidak perlu lagi khawatir ketinggalan dokumen kependudukan saat bepergian.

Seluruh berkas dapat diakses secara digital melalui smartphone.

Namun, pengguna tetap perlu memastikan keamanan data dengan tidak membagikan PIN dan informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan publik berbasis digital kepada masyarakat.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x