JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini menyediakan layanan pengecekan dokumen kependudukan secara digital.
Masyarakat dapat dengan mudah mengecek Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Inovasi layanan digital ini memungkinkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan tanpa perlu membawa berkas fisik saat mengurus berbagai keperluan seperti perbankan, bantuan sosial (bansos), atau BPJS Kesehatan.
Sebelum menggunakan layanan ini, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa persyaratan wajib, antara lain:
Baca Juga: Bisa Lewat HP, Begini Cara Daftar NPWP 2025 melalui Coretax
Untuk mengaktifkan aplikasi IKD, ikuti panduan berikut:
Setelah aplikasi aktif, berikut langkah-langkah mengecek dokumen kependudukan:
Baca Juga: Syarat, Cara Daftar, dan Kriteria KIP Kuliah 2025
Dengan hadirnya aplikasi IKD, masyarakat tidak perlu lagi khawatir ketinggalan dokumen kependudukan saat bepergian.
Seluruh berkas dapat diakses secara digital melalui smartphone.
Namun, pengguna tetap perlu memastikan keamanan data dengan tidak membagikan PIN dan informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan publik berbasis digital kepada masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.