JAKARTA, KOMPAS.TV - Lebaran menjadi momen libur panjang bagi pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta. Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Lantas, sampai kapan libur Lebaran tahun ini berlangsung? Kapan pegawai kembali bekerja?
Baca Juga: Tradisi Lebaran, Umat Nasrani di Grobogan Kunjungi Warga Muslim Lakukan Halal Bihalal
Jadwal libur Lebaran 2025 diatur dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nomor 1017 Tahun 2024.
Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan sektor swasta dalam menetapkan hari libur bagi pegawainya.
Berdasarkan SKB tersebut, libur dan cuti bersama tahun ini dimulai lebih awal, yakni sejak 28 Maret 2025.
Libur panjang ini mencakup perayaan Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1446 H, yang juga bertepatan dengan akhir pekan.
Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama terkait Idulfitri 2025:
Dengan demikian, total libur Lebaran tahun ini berlangsung hingga 7 April 2025.
Pegawai ASN dan pekerja swasta diperkirakan akan kembali aktif bekerja mulai Selasa, 8 April 2025.
Baca Juga: Potret Gibran Mudik Lebaran ke Solo, Bagikan Paket Sembako dan Serap Aspirasi Warga
Selain libur Lebaran, pemerintah juga telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama lainnya sepanjang tahun 2025. Beberapa di antaranya meliputi:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.