Kompas TV nasional berita kompas tv

Aturan Baru Prakerja: Siapa Saja yang Bisa Dapat Kartu dan Bagaimana Cara Daftar Gelombang IV?

Kompas.tv - 9 Agustus 2020, 20:42 WIB
aturan-baru-prakerja-siapa-saja-yang-bisa-dapat-kartu-dan-bagaimana-cara-daftar-gelombang-iv
Ilustrasi: Kartu Prakerja. Aturan Baru Prakerja: Siapa Saja yang Bisa Dapat Kartu dan Bagaimana Cara Daftar Gelombang IV? (Sumber: Prakerja.go.id)
Penulis : Fadhilah

Cara Pendaftaran Gelombang IV

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, juga dijelaskan bahwa kini pendaftaran program Kartu Prakerja dapat dilakukan melalui dua cara.

Cara pertama adalah secara daring melalui situs resmi program Kartu Prakerja di sini. Kemudian, cara kedua adalah luring melalui kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Cara Daring (online)

Pendaftaran dengan cara daring melalui situs resmi program Kartu Prakerja dapat dilakukan secara mandiri maupun dengan bantuan melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Pendaftaran dengan pelayanan berbatuan melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dilakukan apabila peserta memiliki keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.

Dalam hal ini, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah memasukkan data dan informasi secara daring melalui laman resmi program Kartu Prakerja dan tidak meminta pungutan atau biaya.

Sementara, secara mandiri, peserta dapat membuka laman https://prakerja.go.id/ dan login atau membuat akun terlebih dahulu jika belum.

Setelah itu, ikuti langkah-langkah yang ada di laman tersebut.

Baca Juga: Kartu Prakerja Berubah Menjadi Bantuan Sosial, Seberapa Efektif?

Cara pendaftaran luring (offline)

Permohonan pendaftaran calon penerima Kartu Prakerja dengan cara luring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat dilakukan secara individu maupun kolektif.

Cara ini bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Metode luring dapat dipilih jika ada keterbatasan infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ruddy Salahudin, pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

"Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran. Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut,” jelas Rudy saat konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Uang Bantuan, Ini Penjelasannya

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x