Kompas TV nasional kriminal

Bareskrim Gerebek Tempat Karaoke di BSD Tangsel, Puluhan Wanita dan Uang Tunai Rp 730 Juta Diamankan

Kompas.tv - 20 Agustus 2020, 12:48 WIB
bareskrim-gerebek-tempat-karaoke-di-bsd-tangsel-puluhan-wanita-dan-uang-tunai-rp-730-juta-diamankan
Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat menggerebek dan mengamankan sejumlah wanita di tempat hiburan malam, Venesia BSD Karaoke Executive, di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu tengah malam (19/8/2020). (Sumber: Dok Bareskrim Mabes Polri)
Penulis : Deni Muliya

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 13 orang. 

Dari total yang diamankan, tujuh orang merupakan muncikari, di mana empat orang dipanggil sebagai "Papi" dan tiga orang lainnya dipanggil "Mami".

Polisi juga mengamankan tiga orang kasir, seorang supervisor, seorang manager operasional, dan seorang general manager. 

Baca Juga: Napi Lapas Salemba Jadikan Kamar VVIP Rumah Sakit Pabrik Narkoba, Polisi Periksa Sipir dan Perawat

Barang bukti lain yang diamankan di antaranya, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucher jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, hingga kwitansi hotel. 

Kini, baik para saksi maupun korban dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. 
"Membawa para korban beserta saksi-saksi yang diamankan dengan bus ke Bareskrim Polri, melaksanakan rapid test, melaksanakan riksa terhadap saksi-saksi," kata Ferdy, menegaskan.

Wakil Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Dicky Patria Negara menambahkan, tempat karaoke itu telah melanggar pemberlakuan PSBB Kota Tangerang Selatan.

"Aktifitas mereka juga melanggar tindak pidana prostitusi dan perdagangan orang," kata Dicky.

Menurut Dicky, sebanyak 47 orang diperiksa sebagai saksi, sementara enam orang lainnya dari pihak manajemen sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Manajer Venesia BSD Karaoke Executive Yatimiko mengatakan, bahwa para wanita di tempat karaoke itu didatangkan dari berbagai daerah.

"Keenam tersangka akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah," kata Dicky kepada awak media di lokasi penggerebekan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x