JAKARTA, KOMPAS.TV - Penolakan buruh terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja) tidak hanya melakukan aksi demonstrasi. Buruh juga akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea secara virtual kepada jurnalis Kompas TV Ni Luh Puspa, Jumat (9/10/2020).
Lebih lanjut Andi juga mengatakan, pihaknya sangat mencintai negeri ini, sehingga buruh akan menempuh langkah selanjutnya untuk menolak UU Cipta Kerja ini. "Kami menempuh langkah konstitusional untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Pernyataan Andi ini juga menjawab pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, kemarin.
"Ketidakpuasaan atas UU (Cipta Kerja) tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud.
Baca Juga: DPR Persilakan Penolak UU Cipta Kerja untuk Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
MUI Dukung Buruh Uji Materi UU Cipta Kerja
Sikap dan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja secara tegas menolak.
Penolakan UU Cipta Kerja itu tertuang dalam taklimat MUI yang diterima Kompas.tv Kamis (8/10/2020) malam.
"MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para pengusaha, cukong, investor asing serta bertolak belakang dengan Pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945," demikian kutipan taklimat yang ditandatagani Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.
MUI juga mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan revisi undang-undang melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, MUI mengharapkan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar lebih fokus dalam menangani wabah Covid-19 serta tidak membuat kebijakan-kebijakan yang kontroversial sehingga dapat menimbulkan kegaduhan nasional.
"MUI mengharapkan kepada segenap elemen bangsa untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan serta merenda jalinan kehidupan harmoni, sehingga kita bersama-sama dapat mengawal dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis taklimat itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.