Kompas TV nasional politik

Guru Besar Unpad Nilai Penangkapan Aktivis KAMI Akan Berlanjut ke Otak Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 13 Oktober 2020, 20:38 WIB
guru-besar-unpad-nilai-penangkapan-aktivis-kami-akan-berlanjut-ke-otak-kerusuhan-demo-uu-cipta-kerja
Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja ricuh di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))
Penulis : Johannes Mangihot

"Syahganda dan Jumhur tampaknya sudah diincar. Tentunya akan didalami. Apa peran mereka. Operatorkah ? Dari situ diharapkan bisa berkembang untuk otak pelaku", ujar Muradi.

Buruh tolak gabung dengan 212

Dalam perkembangan ke depan, Muradi yang juga Direktur Program Pasca Sarjana Ilmu Politik (Magister & Doktoral) di Unpad memprediksi, para serikat buruh akan menghentikan aksi mereka dengan mengalihkan ke uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Bahkan menurutnya para buruh ini sudah menarik garis tegas tidak masuk dalam agenda politik yang diusung KAMI dan kelompok 212.

Baca Juga: SBY Minta Pemerintah Ungkap Dalang Aksi Demo UU Cipta Kerja

"Dalam aksi penolakan UU Ciptaker hari ini dari kelompok 212 dan KAMI,  seluruh serikat buruh menyatakan diri tidak terlibat dan bergabung. Ini menarik, artinya bisa jadi mereka akan lakukan jalan lain diantaranya (uji materi UU Ciptaker) ke MK", ujar Muradi.

Sejak tanggal 9 hingga 13 Oktober 2020, Mabes Polri melakkan serangkaian penangkapan terhadap 8 aktivis KAMI di diantaranya di Medan dan Jakarta.

Ke 8 aktivis KAMI itu diantaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri, Deklarator KAMI Anton Permana, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Baca Juga: Halau Pendemo, Polisi Sekat Akses Menuju Istana Negara

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan para pentolan KAMI itu sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dijerat pasal penghasutan dalam KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Andy Lala)

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x