Kompas TV nasional peristiwa

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia karena Hipertensi dan Gula Darah Tinggi

Kompas.tv - 8 November 2020, 19:06 WIB
gatot-brajamusti-meninggal-dunia-karena-hipertensi-dan-gula-darah-tinggi
Terdakwa mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018) sore. (Sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gatot Brajamusti meninggal dunia pada Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB.

Mantan Ketua mantan Ketua Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia) itu meninggal di Rumah Sakit Pengayoman Jakarta.

Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.

"Telah meninggal dunia narapidana an. Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang (lama pidana 20 tahun) pada hari ini sekitar  jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman," ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Baca Juga: Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Gatot diketahui merupakan terpidana perkara narkoba yang menghuni Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelum meninggal, almarhum dikatakan memiliki keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. 

"Dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Ybs memiliki riwayat stroke," jelas Rika.

Saat dirujuk, lanjut Rika, anak dan kuasa hukum Gatot ikut mendampingi.

"Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi," jelas Rika.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila

Gatot Brajamusti istrinya Dewi Aminah saat akan menjalani pemeriksaan di Ditres Narkoba Polda NTB, Selasa (18/10/2016). (Sumber: Kompas.com)

Diketahui, Gatot Brajamusti menghuni penjara terkait 3 perkara yang menjeratnya. Dari 3 perkara itu, Gatot seharusnya menghuni sel selama 20 tahun.

Kasus pertama adalah kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.

Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.

Kasus kedua yang membelit Gatot adalah pemerkosaan terhadap anak. Dalam kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.

Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur di bawah 17 tahun.

Awalnya sang anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-iming akan menikahi CTP.

Hukuman Gatot genap 20 tahun penjara dalam kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Asusila

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x