Kompas TV nasional pilkada serentak

12 Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Kompas.tv - 9 Desember 2020, 08:47 WIB
12-tata-cara-pencoblosan-pilkada-2020-di-tengah-pandemi-covid-19
Petugas Linmas menyemprotkan cairan disinfektan ke area Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat simulasi pemungutan suara Pilkada serentak di Alun-Alun Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (3/12/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/IRFAN ANSHORI)
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi digelar pada hari ini, Rabu (9/12/2020).

Penyelenggaraan Pilkada kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena dilakukan di tengah pandemi virus corona.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Pilkada 2020 ini digelar serentak di 270 wilayah Indonesia mulai pukul 07.00-13.00 WIB. 

Baca Juga: Pilkada Serentak, Satgas Covid-19: Warga Tidak Patuhi Protokol Kesehatan di TPS Akan Diberi Sanksi

Berikut merupakan tahapan pencoblosan di TPS kala pandemi virus corona:

1. Pemilih antre di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman.

2. Petugas ketertiban mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker. KPPS menyediakan masker bagi pemilih yang kebetulan tidak membawa masker.

3. Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.

4. Pemilih menggunakan Formulir Model C Daftar Hadir-KWK setelah menunjukkan Model C Pemberitahuan-KWK serta KTP Elektronik Kepada KPPS 4.

5. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak. Namun, pemilih disabilitas netra tidak disarankan menggunakan sarung tangan plastik.

6. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.

7. Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos menggunakan alat coblos (paku) yang disediakan. Pemilih tidak diperkenankan mencoblos menggunakan alat coblos lain. Pemilih juga tidak diperkenankan untuk mencoblos dengan rokok atau api.

8. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6.

9. Pemilih membuka sarung tangan kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7.

10. KPPS 7 meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya. 

11. Petugas ketertiban di pintu keluar TPS memberitahukan pemilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

12. Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya diimbau untuk segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di area TPS.

Baca Juga: Pilkada Serentak, Wiku: Jika Kerumunan Tak Mau Ditegur, Satgas Covid-19 Daerah Berhak Membubarkannya

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x