A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kenapa Korban Pil PCC Harus Dirawat di Rumah Sakit Jiwa?

Kompas TV nasional berita kompas tv

Kenapa Korban Pil PCC Harus Dirawat di Rumah Sakit Jiwa?

Kompas.tv - 19 September 2017, 09:05 WIB
Penulis : Desy Hartini

Peredaran pil PCC di Sulawesi Tenggara ternyata sudah ada sejak tahun 2016 lalu. Kala itu, Polda Sulawesi Tenggara sudah melakukan penindakan. Namun ternyata seiring berjalan waktu, peredaran obat PCC kian masif. Di tahun ini, puluhan orang menjadi korban dan 2 orang dinyatakan tewas.

Lalu mengapa baru saat ini menimbulkan korban yang banyak?

Mengapa pula, korban ataupun pengguna pil PCC harus dirawat di rumah sakit jiwa dan bukan di rumah sakit biasa? Berikut ini informasinya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x