Kompas TV nasional update corona

Pemprov DKI akan Tindaklanjuti Permintaan Luhut: Kerja dari Rumah 75 Persen, di Kantor 25 Persen

Kompas.tv - 15 Desember 2020, 15:05 WIB
pemprov-dki-akan-tindaklanjuti-permintaan-luhut-kerja-dari-rumah-75-persen-di-kantor-25-persen
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti permintaan Menteri Kooridinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menerapkan pengetatan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan Satgas Covid-19 tingkat provinsi akan membahas permintaan Menko Luhut tersebut.

Sebab, kata dia, kebijakan yang berkaitan dengan efek pandemi Covid-19 melibatkan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca Juga: 6 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kemenko Marves WFH 14 Hari

"Nanti Satgas Covid provinsi akan mendiskusikan hal tersebut. Karena masalah Covid melibatkan berbagai SKPD," kata Andri kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Pengetatan kebijakan WFH ini diminta oleh Luhut dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 secara virtual yang digelar bersama Pemprov Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan DKI Jakarta, pada Senin (14/12) kemarin.

Luhut meminta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memperketat WFH sebesar 75 persen di ibu kota. Sementara pegawai yang bekerja di kantor diminta hanya sebanyak 25 persen saja.

Ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir jumlah orang berkumpul pada saat libur natal dan tahun baru. Mengingat, terjadi peningkatan kasus signifikan pascalibur panjang pada akhir Oktober lalu.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Terapkan WFH Lagi untuk Batasi Jumlah Pegawai di Kantornya

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," ucap Luhut.

Karena adanya pembatasan jam operasional dan pengunjung, Luhut menuturkan, agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan terkait biaya sewa dan biaya layanan kepada para penyewa agar tidak terbebani.

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” kata Luhut.

Belum cukup sampai di situ, Luhut juga meminta adanya pembatasan atau larangan terhadap kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan.

Baca Juga: Penerapan WFH Di Lingkungan PEMPROV Bali

Dia mengusulkan agar kegiatan tersebut dilakukan secara daring atau online. Luhut pun akan memerintahkan TNI-Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku ini.

Tak hanya DKI Jakarta, aturan ini juga berlaku di luar Ibu Kota. Luhut meminta Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Timur untuk menerapkan hal yang sama.

Selain memperketat implementasi sistem kerja Work From Home (WFH), Luhut juga meminta adanya pembatasan jam operasional tempat makan, hiburan, mall sampai pukul 20:00 WIB. 

Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Baca Juga: Jerman Memperketat Aturan Pembatasan Sosial Selama Libur Akhir Tahun

Lebih lanjut, Luhut meminta penerapan pengetatan kebijakan ini agar bisa diimplementasikan mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Luhut menjelaskan, pemerintah mengambil langkah ini didasarkan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan yang terus terjadi, terutama setelah adanya libur dan cuti bersama.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pascalibur di 8 dan 20 provinsi. Padahal, sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut.

Baca Juga: Luhut Minta Anies Ketatkan Sistem Kerja dari Rumah Mulai 18 Desember 2020



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x