Kompas TV nasional peristiwa

Pembubaran FPI oleh Pemerintah Indonesia Turut Disorot Media Asing

Kompas.tv - 30 Desember 2020, 23:59 WIB
pembubaran-fpi-oleh-pemerintah-indonesia-turut-disorot-media-asing
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (Sumber: AFP/ADITYA SAPUTRA)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pembubaran organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah Indonesia ternyata menjadi sorotan sejumlah media asing.

Reuters, media yang berbasis di London, Inggris, turut memberitakan pembubaran FPI pada Rabu (30/12/2020).

Media tersebut menuliskan FPI sebagai organisasi garis keras dalam judulnya. Dalam pemberitannya, Reuters mengatakan pembubaran FPI diumumkan oleh Mahfud MD selaku menteri.

Baca Juga: Pasukan TNI-Polri Geruduk Markas FPI di Petamburan, 7 Pemuda Dibawa ke Polda Metro Jaya

"Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI," kata Mahfud MD, seperti dikutip Reuters.

Larangan itu menyusul kembalinya Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, dari Arab Saudi pada November 2020 lalu.

Saat itu, sebanyak ribuan orang merayakan dan menyambut kedatangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Reuters menuliskan, kembalinya Rizieq Shihab ke Indonesia telah memicu keprihatinan pemerintah bahwa mungkin saja ia akan berusaha memanfaatkan kekuatan oposisi.

Baca Juga: Pasukan TNI-Polri Geruduk Markas FPI di Petamburan, 7 Pemuda Dibawa ke Polda Metro Jaya

Selain Reuters, Channel News Asia (CNA) juga memberitakan soal pembubaran FPI oleh pemerintah Indonesia berdasarkan hukum.

Judul yang ditulis CNA berbunyi, "Indonesia melarang kelompok garis keras Rizieq Shihab, Front Pembela Islam."

Sama seperti Reuters, media yang berbasis di Singapura ini juga mengutip pernyataan Mahfud MD saat mengumumkan pembubaran FPI.

"Pemerintah telah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI."

"FPI sudah tidak punya legal standing lagi," ujar Mahfud MD, dilansir CNA.

Baca Juga: Gugat SKB ke PTUN, FPI akan Masukan Poin Dugaan Kezaliman dan Sewenang-wenang

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), mengumumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Demikian pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/12/2020).

"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud MD mengatakan, keputusan penghentian kegaiatan FPI ini tertuang dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembaga.

Baca Juga: Ini Sikap Muhammadiyah Terhadap Pembubaran FPI

Itu antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Jaksa Agung.

Mahfud menjelaskan, faktor yang menjadi landasan pelarangan kegiatan FPI adalah bahwa sejak 1 Juni 2019 secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas.

"Tetapi sebagai organisasi FPi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti sweeping, razia, dan provokasi, dan sebagainya," kata Mahfud.

Berdasarkan perundangan dan Putusan MK No 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

Baca Juga: FPI Duga SKB Sebagai Siasat Mempersempit Pengungkapan Kasus Kematian 6 Laskar

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa," kata Mahfud MD.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x