Kompas TV nasional hukum

Alasan Calon Kapolri Listyo Sigit Tak Ingin Polisi Lalu Lintas Menilang Pengendara

Kompas.tv - 20 Januari 2021, 15:29 WIB
alasan-calon-kapolri-listyo-sigit-tak-ingin-polisi-lalu-lintas-menilang-pengendara
Salah Satu Pengendara Motor di Lumajang yang Terjaring Razia Operasi Yustisi Langsung Tancap Gas saat Dihentikan Petugas (Sumber: KompasTV Lumajang / Abdul Rohman )
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Calon kepala kepolisian RI, Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan alasan dirinya tak lagi menginginkan polisi lalu lintas melakukan penilangan secara langsung kepada pengendara.

Sebagai gantinya, ia mempunyai keinginan untuk mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: Soal Korupsi, Calon Kapolri Listyo Sigit akan Lebih Kedepankan Pencegahan Ketimbang Penindakan

Sigit mengatakan, dirinya akan menerapkan kebijakan demikian tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.

Menurut dia, interaksi antara polisi lalu lintas (Polantas) dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Ia ingin nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas. Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui ETLE.

Baca Juga: Komjen Listyo Janji Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penembakan 6 Laskar FPI

Sigit merujuk pada penegakkan hukum lalu lintas di luar negeri yang menerapkan sistem elektronik.

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa. Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses,” ujarnya.

Sigit mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memodernisasi sistem tilang ini.

ETLE sebetulnya bukan program baru. Sistem ini mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta. 

Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Janjikan Bangun Perumahan untuk Seluruh Anak Buahnya, Bisa Kredit

"Karena itu penting memodernisasi sistem tilang dengan bekerja sama dengan pemda. Jadi tidak hanya polisi, tetapi kerja sama dengan pemda kalau perlu, sehingga kita bisa meniru di luar negeri," kata dia.

Dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan. Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

Baca Juga: Politikus PKS: Saya Tahu Listyo Sigit Faksi Jokowi

Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi. 

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank. 

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. 

Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Tegaskan akan Hidupkan Kembali Pam Swakarsa




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x