Kompas TV nasional peristiwa

Heboh Bupati Terpilih Sabu Raijua WN Amerika Serikat, Bagaimana Aturan di AS Soal Itu?

Kompas.tv - 4 Februari 2021, 08:12 WIB
heboh-bupati-terpilih-sabu-raijua-wn-amerika-serikat-bagaimana-aturan-di-as-soal-itu
Bendera Amerika Serikat. Undang-undang AS tidak menyebutkan kewarganegaraan ganda atau mengharuskan seseorang untuk memilih satu kewarganegaraan atau lainnya. Warga negara AS dapat melakukan naturalisasi di negara asing tanpa risiko apa pun terhadap kewarganegaraan AS-nya. (Sumber: Wikimedia Commons)
Penulis : Edwin Shri Bimo

Baca Juga: Terbongkar! Riwayat Orient Riwu Kore Jadi Warga Amerika hingga Terpilih Bupati Sabu Raijua

Atau, seseorang sejak lahir memiliki hanya satu kewarganegaraan tapi di saat dewasa mendaftar jadi warga negara lain (yang tidak keberatan warganya punya dua kewarganegaraan, atau tidak ketahuan salah satu negara yang melarang). 

Undang-undang AS tidak menyebutkan apapun (larangan maupun tidak melarang) kewarganegaraan ganda, atau mengharuskan seseorang untuk memilih satu kewarganegaraan atau lainnya. 

Warga negara AS dapat melakukan naturalisasi di negara lain tanpa risiko apa pun terhadap kewarganegaraan AS-nya.

Namun, orang yang memperoleh kewarganegaraan lain setelah usia 18 tahun dengan melamar atau mendaftar, dapat melepaskan kewarganegaraan AS mereka jika mereka ingin melakukannya.

Untuk melepaskan kewarganegaraan AS (karena niat dan perbuatan menjadi warga negara lain) undang-undang AS mengharuskan orang tersebut mengajukan kewarganegaraan asing secara sukarela, dengan maksud untuk melepaskan kewarganegaraan AS.

Niat itu dapat ditunjukkan oleh pernyataan dan perilaku orang tersebut.

Orang berkewarganegaraan ganda bersumpah setia kepada Amerika Serikat dan negara yang satunya. Mereka diharuskan untuk mematuhi hukum kedua negara, dan salah satu negara tidak memiliki hak untuk menegakkan hukumnya atas orang tersebut.

Penting untuk dicatat masalah yang menyertai kewarganegaraan ganda. Klaim negara lain atas warga negara ganda AS sering kali menempatkan mereka dalam situasi, di mana kewajiban mereka terhadap satu negara bertentangan dengan hukum negara lain.

Selain itu, kewarganegaraan ganda mereka dapat menghambat upaya Pemerintah AS untuk memberikan perlindungan konsuler kepada mereka ketika mereka berada di luar negeri, terutama ketika mereka berada di negara dimana mereka juga warga negara disitu.

Warga negara AS, termasuk warga negara ganda, harus menggunakan paspor AS untuk masuk dan meninggalkan Amerika Serikat.

Warga negara ganda mungkin juga diminta oleh negara asing menggunakan paspornya untuk masuk dan meninggalkan negara itu. Pusing kan?

Penggunaan paspor asing untuk bepergian ke atau dari negara selain Amerika Serikat tidak bertentangan dengan hukum AS.

Lantas mengapa warga Amerika Serikat bisa terpilih menjadi Bupati Sabu Raijua? klik penjelasannya dibawah ini.

Baca Juga: Terbongkar! Riwayat Orient Riwu Kore Jadi Warga Amerika hingga Terpilih Bupati Sabu Raijua



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x