Kompas TV nasional politik

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat: Jika Terbukti WNA, Orient Riwu Kore Bisa Dipecat dari Partai

Kompas.tv - 4 Februari 2021, 14:14 WIB
ketua-dpp-pdip-djarot-saiful-hidayat-jika-terbukti-wna-orient-riwu-kore-bisa-dipecat-dari-partai
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore dan istrinya, Trinidad Martinez. (Sumber: Dok Pribadi/Tribunnews.com)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bakal mengambil tindakan tegas seandainya Orient Riwu Kore yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbukti benar-benar sebagai warga negara asing (WNA).

Tindakan tegas berupa pemecatan dari keanggotan partai.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat yang menyebut Orient Riwu Kore bisa diberhentikan sebagai anggota partai dan Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya dicabut apabila terbukti sebagai WNA.

Baca Juga: Profil Orient P Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua yang WN Amerika, Punya Anak Seorang Sniper

“Secara otomatis, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai dan KTA-nya dicabut, tegas Djarot sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Apa yang diutarakan Djarot beralasan. Pasalnya, syarat utama menjadi anggota partai adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia.

Kendati demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak memungkiri bahwa Orient Riwu Kore memang memiliki KTP Indonesia.

Hal itu diketahuinya pada saat yang bersangkutan datang hendak mencalonkan diri sebagai calon bupati (cabup) Sabu Raijua.

Baca Juga: Orient P Riwu Kore yang Warga AS jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua, Ini Kata KPU Pusat

“Saudara Orient Riwu adalah anggota biasa dan memperoleh KTA partai ketika mau maju sebagai calon bupati dengan didukung dokumen kependudukan yang bersangkutan yang sah yakni e-KTP,” kata Djarot.

Dia pun meminta agar penyelenggara pilkada dan pihak-pihak terkait menelusuri kebenaran dokumen tersebut.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara pilkada untuk mengecek kebenaran dokumen dan berkas pencalonan tersebut.

“Ranahnya pengecekan tersebut ada di kewenangan KPU, Bawaslu, dan kementerian terkait,” pungkas Djarot.

Baca Juga: Dukcapil Beberkan Riwayat Kependudukan Bupati Sabu Raijua Terpilih

Sebagimana diketahui, nama Orient P Riwu Kore menjadi viral lantaran diketahui masih menjadi warga Amerika Serikat, padahal dia juga baru saja ditetapkan sebagai bupati terpilih Sabu Raijua.

Hal itu terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima balasan surat elektronik dari Kedubes Amerika Serikat mengenai status kewarganegaraannya sejak 1 Februari 2021.

Informasi itu disampaikan Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagihuma kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/2/2021) malam.

Baca Juga: Heboh Bupati Terpilih Sabu Raijua WN Amerika Serikat, Bagaimana Aturan di AS Soal Itu?

“Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” tandas Yudi Tagi.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x