Kompas TV nasional politik

Ini Surat GAR Alumni ITB ke KASN Soal Din Syamsuddin

Kompas.tv - 13 Februari 2021, 22:45 WIB
ini-surat-gar-alumni-itb-ke-kasn-soal-din-syamsuddin
GAR ITB meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KASN menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Din Syamsuddin. (Sumber: -)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menghangatnya isu radikalisme Din Syamsuddin bermula dari laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam laporannya, GAR ITB meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KASN menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Din Syamsuddin.

GAR ITB menilai Din Syamsuddin telah melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) atau pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara (ASN).

Berdasar surat tersebut, Din sebagai terlapor yang bekerja di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Din Syamsuddin juga tertulis sebagai anggota Majelis Wali Amanat ITB.

"Berdasar kajian GAR ITB, terlapor (Din Syamsuddin) telah secara nyata melanggar sejumlah ketentuan mengenai kewajiban-kewajiban PNS/ASN," seperti tertulis dalam laporan GAR ITB kepada KASN, yang diperoleh KompasTV, Sabtu (13/2/2021).

Pelanggaran sejumlah ketentuan mengenai kewajiban-kewajiban PNS/ASN yang dimaksud GAR ITB, sebagai berikut.

1. Pasal 3 huruf a, Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 10 huruf c, Pasal 11 huruf c, Pasal 23 huruf a dan huruf b, serta Pasal 66 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Pasal 40 dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 3. Pasal 3 angka 3 dan angka 6 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Kewajiban nomor 3 dan nomor 6 dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dari pelanggaran Din atas aturan-aturan tersebut, GAR ITB menyebut, pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling dirugikan.

Oleh karenanya, GAR ITB meminta KASN menjatuhkan hukuman pada Din Syamsuddin sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Maka tingkatan hukuman disiplin PNS yang paling tepat untuk dijatuhkan kepada terlapor (Din Syamsuddin) adalah hukuman disiplin berat," tulis laporan tersebut.

Adapun hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebgai berikut.

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
3. Pembebasan jabatan.
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga: Jubir GAR Alumni ITB:  Kami Tidak Menuduh Pak Din Syamsuddin Radikal

Kemudian dalam surat lanjutan ke KASN, GAR ITB mendesak untuk segera menjatuhkan hukuman disiplin meski kasus Din Syamsuddin telah dilimpahkan ke Tim Satgas Penanganan Radikalisme ASN.

KASN diketahui telah melimpahkan kasus Din ke Tim Satgas Penanganan Radikalisme ASN, melalui surat Nomor B-3766/KASN/11/2020.

"Dalam surat ini (surat Nomor B-3766/KASN/11/2020) KASN menyatakan bahwa tindakan-tindakan terlapor adalah merupakan tindakan radikalisme ASN," seperti tertulis.

Atas hal tersebut, GAR ITB menyimpulkan terdapat pelanggaran tambahan berdasar kajian KASN.

Namun begitu, GAR ITB meminta KASN segera memutus hukuman untuk Din Syamsuddin atas laporan pelanggaran disiplin yang sudah dilaporkan sebelumnya, tanpa perlu menunggu keputusan Tim Satgas Penanganan Radikalisme ASN terhadap pelanggaran tambahan dalam aspek tindak radikalismenya.

Surat GAR ITB ke KASN ini tertulis didukung oleh 1.977 orang alumni ITB, serta komunitas Gerakan Alumni Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Bersatu, Tim Bersih-Bersih Kampus Universitas Indonesia, Alumni Jawa Barat Peduli Pancasila, Alumni belUSUkan, dan KamIPB.

Sejauh ini, dari surat yang diterima KompasTV di atas, GAR ITB tidak menuliskan dan menyebutkan secara spesifik kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Din Syamsuddin sebagai PNS.

Baca Juga: Mahfud MD: Beberapa Orang dari ITB Memang Sampaikan Masalah Din Syamsuddin ke Tjahjo Kumolo

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x