Kompas TV nasional politik

Menang, Tommy Soeharto Rebut Kembali Partai Berkarya dari Muchdi PR

Kompas.tv - 18 Februari 2021, 08:15 WIB
menang-tommy-soeharto-rebut-kembali-partai-berkarya-dari-muchdi-pr
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara.  (Sumber: KONTAN/Muradi)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berhasil merebut kembali Partai Berkarya dari tangan Muchdi Purwopranjono atau dikenal Muchdi PR.

Kembalinya Partai Berkarya ke pangkuan Tommy Soeharto itu setelah PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan atas kepengurusan Partai Berkarya dari pimpinan Muchdi PR.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM terhadap pengesahan pengurus DPP Berkarya Muchdi PR.

Baca Juga: Partai Berkarya Pimpinan Muchdi PR Klaim Terima SK Kemenkumham, Tommy Soeharto Bukan Lagi Ketua Umum

"Menyatakan batal: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip dari situs direktori Mahkamah Agung, Kamis (18/2/2021).

"Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020."

Selanjutnya, PTUN Jakarta juga memerintahkan kepada Menkumham untuk mencabut keputusan perubahan AD/ART dan pengesahan perubahan pengurus Berkarya Muchdi PR.

Baca Juga: MK Proses Gugatan Partai Berkarya Soal Suara Diambil Gerindra

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020," tulis putusan itu.

"Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020."

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.

Baca Juga: Temui Mbah Moen, 3 Putri Soeharto Minta Restu untuk Partai Berkarya

Surat itu bukan diberikan kepada Tommy Soeharto. Tetapi, justru diberikan kepada Muchdi PR.

Berdasarkan SK tersebut, terdapat perubahan mendasar pada jajaran kepengurusan DPP Partai Berkarya.

Posisi Ketua Umum Partai Berkarya yang sebelumnya dipegang oleh Tommy Soeharto, berpindah tangan dipegang oleh Muchdi PR. 

Selain itu, posisi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya yang sebelumnya dijabat mantan politikus Golkar, Priyo Budi Santoso, telah digantikan oleh Badaruddin Andi Picunang.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, mengatakan SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020.

Baca Juga: Partai Berkarya Akan Laporkan Ahmad Basarah ke Polisi

Menurut Badaruddin, dengan adanya pengesahan dari Kemenkumham ini, maka mengakhiri dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Berkarya.

"Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai," kata Badaruddin dalam keterangan resminya pada Rabu (5/8/2020).

"Hanya satu kepemimpinan di bawah komando Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal.”

Selain SK pengesahan kepengurusan DPP, Badaruddin mengatakan, pihaknya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.

Baca Juga: Partai Berkarya: Gedung Granadi Bukan Kantor DPP

Kemenkumham, kata Badaruddin, telah mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2018 tentang AD/ART.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x