JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad RIZA Patria, akan memegang teguh perda pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Warga DKI yang menolak vaksinasi, akan didenda maksimal 5 juta rupiah.
"Yang menolak sesuai dengan ketentuan dari Perda, diberikan sanksi sebesar 5 juta maksimal," kata Riza Patria, Kamis (28/2/2021).
Melanjutkan pesan Presiden Jokowi, Riza juga mengatakan bagi yang menolak vaksinasi juga tak akan mendapatkan bansos.
"Bagi yang menolak tidak akan diberikan bansos. Jadi kalau menolak dapat dua, udah nggak dikasih bansos, didenda," lanjut Riza.
Tingginya angka warga yang terpapar Covid-19, membuat pemerintah provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua warga untuk menerima vaksin Covid-19.
Berdasarkan perda pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pemerintah provinsi akan memberikan sanksi berupa denda sebesar 5 juta rupiah kepada warga yang menolak diberikan vaksin.
Namun sebelum memberikan sanksi denda, pemerintah terlebih dahulu menggunakan langkah persuasif agar warga yang menolak mau diberikan vaksin.
"Yang memenuhi syarata, terdaftar, kemudian menolak ya mungkin pertama kita edukasi, musyawarah dulu diskusi," tutup Riza.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.