Kompas TV nasional sosial

Tak Ada Lagi IMB, Ini Prosedur dan Persyaratan Mendapatkan PBG sebagai Penggantinya

Kompas.tv - 25 Februari 2021, 07:10 WIB
tak-ada-lagi-imb-ini-prosedur-dan-persyaratan-mendapatkan-pbg-sebagai-penggantinya
Tangkapan layar pengurusan izin. (Sumber: Situs PTSP DKI Jakarta via Kompas.com)
Penulis : Gading Persada

- Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.

Baca Juga: Pemprov Jatim Resmi Batalkan Dana Hibah Rp 9 M untuk Pembangunan Museum SBY, Ini Alasannya

3. Dokumen rencana utilitas berisi:

- Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung;

- Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran;

- Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran;

- Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;

- Gambar sistem transportasi vertikal;

- Gambar sistem transportasi horizontal;

- Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;

- Gambar sistem proteksi petir;

- Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan

- Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.

Baca Juga: Bangunan Liar Dibongkar Paksa Petugas

Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).

Sebagaimana tertulis dalam ayat 1 Pasal 187 aturan tersebut dan diunduh melalui laman jdih.setkab.go.id pada Selasa (24/02/2021).

Selain itu, syarat selanjutnya yang mesti dipenuhi yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Baca Juga: Pembangunan Bandara Singkawang Masuk Tahap 2, Telan Dana Rp 100 Miliar

Di dalamnya meliputi adanya perhitungan volume masing-masing elemen aristektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan juga perpipaan (plumbing).

Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung.

Nah, sekarang sudah paham kan apa itu PBG serta cara dan syarat pembuatannya. Jadi sudah tidak ada lagi ya IMB itu. 

Baca Juga: Pasca Ambles, Pembangunan Jalan Darurat di Tol Cipali Terus Dipercepat



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x