Kompas TV nasional peristiwa

Pakar Digital UGM: Polisi Internet Jangan sampai Mengekang Pengguna Media Sosial

Kompas.tv - 1 Maret 2021, 05:05 WIB
pakar-digital-ugm-polisi-internet-jangan-sampai-mengekang-pengguna-media-sosial
Ilustrasi media sosial. Pakar Digital UGM: Polisi Internet Jangan sampai Mengekang Pengguna Media Sosial. (Sumber: Instagram)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Pakar Literasi Digital Universitas Gadjah Mada (UGM) Novi Kurnia menyoroti program polisi internet atau polisi virtual yang bertugas mengawasi konten di dunia maya termasuk media sosial (medsos).

Menurut Novi, kehadiran polisi internet merupakan upaya pihak kepolisian untuk memoderasi konten-konten negatif di dunia maya terutama yang mengarah pelanggaran pidana.

Dia pun menilai bahwa aksi moderasi konten pada pengguna media sosial merupakan langkah baik. Meski begitu, kehadiran polisi virtual ini harus tetap memperhatikan sejumlah aspek dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Ingat! Polisi Internet Sudah Aktif Beroperasi, 3 Akun Medsos Langsung Disikat

Lebih lanjut, Novi menerangkan, aspek yang dimaksud mulai dari posisi, proses, transparansi, perlindungan data diri, hak pengguna digital hingga kolaborasi moderasi konten.

"Polisi virtual sebuah aksi memoderasi ini bagus. Namun, ada catatan bisa jaga netralitas, objektifitas, dan keadilan. Jangan terus interventif," kata dia melansir laman UGM sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/2/2021).

Dia mengaku belum mengetahui secara detail bagaimana polisi virtual bekerja dalam menjalankan pengawasan konten di dunia maya.

Namun, dia mengharapkan polisi virtual dalam tugasnya bisa netral dan berpihak untuk kepentingan umum, bukan industri, kelompok besar, maupun pemerintah.

Lalu, dalam proses pelacakan konten perlu disesuaikan dengan platform masing-masing media sosial.

"Penentuan sampel juga perlu diperhatikan apakah dengan sistem sampling atau sensus. Begitu pula dalam pelacakan akan dilakukan parsial atau pada seluruh konten," ujarnya.

Terkait transparansi, lanjut dia, polisi harus menyosialisasikan atau mengedukasi pengguna media, terkait seperti apa bentuk konten negatif atau mengarah pada tindak pidana.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x