Kompas TV nasional hukum

Polisi Imbau Pengendara Mercy Hitam Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Serahkan Diri

Kompas.tv - 12 Maret 2021, 19:15 WIB
polisi-imbau-pengendara-mercy-hitam-pelaku-tabrak-lari-pesepeda-di-bundaran-hi-serahkan-diri
Kondisi pesepeda korban tabrak lari mercy di Bundaran HI, Jumat (12/3/2021) pagi. (Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya mengimbau pengendara Mercy hitam C300 dengan nomor polisi B 1728 SAQ untuk kooperatif dan menyerahkan diri.

Pengendara tersebut merupakan pelaku tabrak lari terhadap pesepeda di kawasan bundaran HI, jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat pagi (12/3/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menegaskan pihaknya sudah mengantongi identitas kendaraan Mercy B 1728 SAQ sebagai pelaku tabrak lari pesepeda di Bundaran HI.  

Baca Juga: Mercy Tabrak Lari Pesepeda di HI, Polisi: Identitas Kendaraan dan Data Pemilik Sudah Diketahui

Menurut Fahri pihaknya telah mengerahkan pertugas untuk melakuak pencarian pelaku.

"Kami mengimbau kepada pengemudi mobil yang tadi terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pesepeda, kami minta segera datang ke kantor polisi di Pancoran," ujar Fahri kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Fahri menambahkan pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan pengendara Mercy tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Baca Juga: Ayah Nicki Minaj Tewas Setelah Menjadi Korban Tabrak Lari

Hasil rekaman CCTV diketahui pelaku tidak berhenti untuk memberikan pertolongan kepada korban dan pelaku juga tidak melaporkan kejadian kecelakaan kepada petugas. Bahkan dari pemeriksaan saksi, pelaku sempat menabrak korban dua kali.

"Kami sudah mengantongi identitas, petugas-petugas kami juga sudah kami kerahkan untuk melakukan pencarian. Jadi kami minta kepada yang bersangkutan silakan datang ke kantor untuk melakukan pemeriksaan," ujar Fahri.

Akibat kecelakaan itu, korban menderita cidera tulang rusuk dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pejambret Ponsel Pesepeda

Pengemudi mercy itu bisa dijerat pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman tiga tahun penjara.

Sebelumnya, informasi terkait kejadian tersebut disampaikan melalui akun twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat pagi tadi.

Akun TMC Polda Metro Jaya juga mengunggah foto evakuasi pesepeda yang menjadi korban kecelakaan di tengah jalan Bundaran HI serta Nomor pelat mobil yang terlibat kecelakaan.

"06.59 Kecelakaan antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 Nopol B 1728 SAQ disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," tulis akun TMC Polda Metro.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x