Kompas TV nasional peristiwa

Deretan Fakta Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI: Korban Terpental Hingga Alami Cedera Tulang Rusuk

Kompas.tv - 13 Maret 2021, 09:47 WIB
deretan-fakta-tabrak-lari-pesepeda-di-bundaran-hi-korban-terpental-hingga-alami-cedera-tulang-rusuk
Kondisi pesepeda korban tabrak lari mercy di Bundaran HI, Jumat (12/3/2021) pagi. (Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya melakukan pengejaran terhadap pengendara Mercy hitam C300 dengan nomor polisi B 1728 SAQ.

Pengendara tersebut telah menabrak pesepeda di kawasan Bundaran HI, Jumat pagi (12/3/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan hasil keterangan saksi sebelum melarikan diri, pelaku menabrak korban dua kali hingga terpental.

Baca Juga: Pesepeda Luka Parah Kena Tabrak Lari di Bundaran HI Jakarta

Peristiwa tabrak lari tersebut mengakibatkan korban cedera di bagian tulang rusuk dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Kami sudah mengantongi identitas, petugas-petugas kami juga sudah kami kerahkan untuk melakukan pencarian. Jadi kami minta kepada yang bersangkutan silakan datang ke kantor untuk melakukan pemeriksaan," ujar Fahri.

Ancaman 3 tahun

Fahri menyatakan tindakan pelaku yang tidak bertangung jawab telah melanggar Pasal 312 Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Imbau Pengendara Mercy Hitam Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Serahkan Diri

Pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku, mulai dari rekaman CCTV, olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Petugas mengevakuasi korban tabrak lari yang dilakukan pengendara Mercy hitam B 1728 SAQ di kawasan Bundaran HI, Jumat pagi (13/3/2021). (Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya,)



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x