Kompas TV nasional hukum

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Remaja 19 Tahun, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kompas.tv - 13 Maret 2021, 19:25 WIB
pelaku-tabrak-lari-pesepeda-di-bundaran-hi-remaja-19-tahun-polisi-belum-tetapkan-tersangka
Kondisi pesepeda korban tabrak lari mercy di Bundaran HI, Jumat (12/3/2021) pagi. (Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pengendara Mercy hitam C300 dengan Nopol B 1728 SAQ yang melakukan tabrak lari terhadap pesepeda di Bundaran HI.

Pelaku berinisial DA dengan usia 19 tahun. Peristiwa tabrak lari yang dilakukan DA terjadi pada Jumat pagi (12/3/2021).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara Mercy tersebut diamankan pada hari yang sama kecelakaan terjadi.

Baca Juga: Rekaman CCTV Pengemudi Mobil Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI

DA kemudian menjalani pemeriksaan di kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan polisi untuk mengetahui apakah ada unsur kriminal dalam kecelakaan itu sehingga status pengendara mobil dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti berdasarkan hasil pemeriksaan pada yang bersangkutan nanti penyidik akan lihat apakah kemudian sudah memenuhi unsur untuk kami naikkan sebagai tersangka," ujar Sambodo, Sabtu (13/3/2021).

Polisi dengan cepat mengantongi identitas pengendara Mercy berdasarkan analisis rekaman kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang merekam detik-detik kejadian.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Sedan Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Berhasil Ditangkap!

"Dari analisis kamera ETLE sudah diketahui identitas kendaraan dan data pemiliknya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Jumat.

Kendati belum ada penetapan tersangka, Fahri telah memastikan kasus kecelakaan itu merupakan tabrak lari.

Ancaman 3 tahun

Fahri menyatakan tindakan pelaku yang tidak bertangung jawab telah melanggar Pasal 312 Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x